SUKABUMI – Maraknya keluhan warga terkait pemasangan kabel dan tiang internet yang semrawut tanpa izin resmi, membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi turun tangan. Langkah tegas pun mulai diambil untuk memastikan seluruh penyedia layanan internet mematuhi aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Aksi penertiban ini bermula dari aduan dua kepala desa, yakni dari Desa Kebonpedes dan Bojongsawah. Mereka mengungkapkan keresahan warganya terhadap kabel-kabel dan tiang provider yang didirikan sembarangan di lahan milik warga, jalan desa, bahkan jalan kabupaten.
“Kami menerima laporan dari dua kepala desa yang merasa terganggu oleh pemasangan infrastruktur internet yang tidak sesuai aturan. Kabel dan tiang dipasang begitu saja di jalan desa dan lahan masyarakat tanpa izin resmi,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, Senin (14/07/2025).
Ali mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di dua desa tersebut, melainkan sudah menjamur di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Sukabumi. Ia menilai kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan.
“Pemerintah daerah sangat mendukung kemudahan akses internet bagi masyarakat. Tapi penataannya harus tertib dan sesuai regulasi,” tegasnya.
DPMPTSP menekankan bahwa seluruh provider wajib memenuhi ketentuan hukum, termasuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), serta izin operasional yang dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, penggunaan jalan kabupaten untuk pemasangan infrastruktur harus disertai izin Ruang Milik Jalan (RMJ) dari DPMPTSP yang disertai pertimbangan teknis Dinas PU.
“Banyak provider hanya meminta izin ke tingkat RT atau RW, tanpa melibatkan kepala desa. Ini jelas menyalahi prosedur,” tambah Ali. Untuk itu, pihaknya akan mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar mengingatkan seluruh desa ikut serta menata dan mengawasi pemasangan infrastruktur jaringan di wilayahnya.
Sebagai langkah lanjut, DPMPTSP akan segera menerbitkan surat edaran resmi dari pemerintah daerah yang ditujukan ke seluruh kecamatan dan perusahaan penyedia layanan internet. Tak hanya itu, papan peringatan juga akan dipasang di titik-titik rawan pelanggaran guna memberikan edukasi serta peringatan tegas kepada para pelaku usaha.
Ali menegaskan, bentuk pelanggaran seperti menjual kembali bandwidth tanpa izin atau menjadi reseller jaringan internet ilegal dapat dikenai sanksi tegas, antara lain:
- Pemutusan layanan internet secara permanen;
- Denda atau penalti sesuai kontrak layanan;
- Sanksi pidana dan/atau administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam membangun ekosistem digital yang legal, aman, dan tertata rapi demi kenyamanan bersama.
The post DPMPTSP Sukabumi Tertibkan Infrastruktur Internet Semrawut, Provider Wajib Miliki Izin Resmi first appeared on Sukabumi Ku.