Kementerian HAM Soroti Kasus Dugaan Pengrusakan Vila di Cidahu, Dorong Penangguhan Penahanan Tujuh Tersangka

SUKABUMI – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap kasus dugaan pengrusakan sebuah rumah singgah atau vila yang berada di Kampung Tangkil RT 004 RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi.

Staf Khusus Kementerian HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan perdamaian antarumat beragama di tengah kasus yang menjadi sorotan publik ini.

“Kita menangkap pesan yang sama untuk komitmen menjaga perdamaian dan persatuan. Jadi saya pikir ini sesuatu yang sangat positif,” ujar Thomas usai menghadiri silaturahmi Forkopimda dengan tokoh lintas agama se-Kabupaten Sukabumi, Kamis (03/07/25).

BACA JUGA: Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Percepatan dan Pengendalian Pembangunan Kab Sukabumi 

Dalam konteks penegakan hukum, Thomas mengungkapkan bahwa Kementerian HAM mendorong agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap tujuh orang tersangka. Menurutnya, langkah tersebut harus ditempuh secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung keadilan.

“Kementerian HAM mendorong agar penahanan terhadap para tersangka dapat ditangguhkan. Kami siap memberikan jaminan untuk itu dan akan menyampaikan permohonan resmi kepada pihak kepolisian,” katanya.

Thomas menambahkan bahwa pihaknya juga mendukung pendekatan Restorative Justice (RJ) melalui mediasi antara pihak-pihak yang terlibat, sebagai bagian dari solusi damai dalam penyelesaian perkara ini. Menurut Thomas, persoalan ini muncul akibat adanya kesalahpahaman soal status bangunan yang disangka sebagai rumah ibadah. Padahal, berdasarkan informasi dari pemilik, bangunan tersebut merupakan tempat pembinaan rohani dan bukan rumah ibadah permanen.

BACA JUGA: Patung Penyu Ikonik di Alun-Alun Gadobangkong Kembali Dipasang, Ini Penjelasan Kontraktor Terkait Material yang Sempat Viral

“Persoalan muncul karena mispersepsi antara istilah tempat ibadah dan rumah ibadah. Tempat pembinaan rohani itu berbeda secara hukum dan regulasinya. Apalagi untuk kegiatan keagamaan temporer, memang belum diatur secara spesifik,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa setiap permohonan penangguhan penahanan adalah hak hukum tersangka dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Permohonan penangguhan penahanan adalah hak yang diatur dalam undang-undang. Jika sudah diajukan, maka akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini murni merupakan konflik antarindividu dan bukan konflik antarumat beragama. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak memperkeruh suasana.

“Ini murni konflik antarindividu, bukan konflik kelompok agama. Kami minta semua tokoh lintas agama turut meredam agar persoalan ini tidak berkembang menjadi isu sektarian,” ujarnya.

BACA JUGA: Validasi CPUGGp, Evaluator Tiongkok Dan Slovenia Berikan Apresiasi di SMPN 1 Surade Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam kesempatan yang sama mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Ia menegaskan bahwa situasi di Cidahu telah kondusif.

“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, jangan mudah terprovokasi. Sing nyaah ka Sukabumi. Situasi di Cidahu sudah kondusif, tidak ada hal yang mengkhawatirkan,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kita berkomitmen memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi yang bisa memicu konflik di kemudian hari,” tutupnya. (Ky)

The post Kementerian HAM Soroti Kasus Dugaan Pengrusakan Vila di Cidahu, Dorong Penangguhan Penahanan Tujuh Tersangka first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *