MoU Pemkot Sukabumi–Kejari Tandai Era Baru Penegakan Hukum Humanis

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Sukabumi. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU/PKS) tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, di Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya didahului oleh penandatanganan antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai langkah ini sebagai kemajuan signifikan di bidang hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan serta keadilan restoratif.

Bacaan Lainnya

“Apabila di Kota Sukabumi hukum ditegakkan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Karena itu, saya bersama Kejaksaan Negeri berkomitmen membangun ekosistem hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Sukabumi.

Menurut Ayep, implementasi program pidana kerja sosial ini akan mulai diberlakukan di Kota Sukabumi pada Januari 2026. Program ini diharapkan dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih edukatif dan produktif dibandingkan pidana penjara konvensional.

Kegiatan penandatanganan ini turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, para kepala daerah se-Jawa Barat, serta pejabat terkait.

Dalam laporannya, Nia Banuita menyebutkan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional untuk memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem restorative justice.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan bentuk pidana pokok baru yang menitikberatkan pada pemulihan sosial dan kemanusiaan, bukan sekadar penghukuman. Pemerintah daerah berperan penting dalam penyediaan tempat kerja sosial, pengawasan, dan pembinaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah paradigma baru dalam penegakan hukum, yang menjaga martabat manusia dan mendorong pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.

“Diperlukan peran aktif pemerintah daerah. Dengan sinergi yang baik, Jawa Barat akan menjadi model percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa konsep ini sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat. Ia mencontohkan bahwa dalam budaya desa, pelanggar aturan sering diberi sanksi sosial untuk menumbuhkan kesadaran moral, bukan sekadar hukuman.

“Semakin penuh lapas belum tentu meningkatkan kesadaran. Kita perlu mengubah paradigma hukuman menjadi siklus positif yang membangun manusia,” ungkapnya.

Dedi juga menambahkan, penerapan pidana kerja sosial akan disinergikan dengan program padat karya, perbaikan drainase, dan rehabilitasi sosial bagi mantan pengguna narkoba agar mereka kembali produktif.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa Jawa Barat menjadi pionir nasional dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama pidana kerja sosial pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Paradigma penegakan hukum kini mengedepankan pendekatan restoratif, kuratif, dan kemanusiaan. Dengan demikian, lembaga pemasyarakatan tidak lagi over kapasitas,” pungkasnya.

Dengan komitmen bersama antara Pemkot Sukabumi dan Kejaksaan Negeri, diharapkan penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi langkah konkret menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di Kota Sukabumi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *