Istilah ‘Dana Abadi’ Dinilai Kurang Tepat, Pemkot Sukabumi Diminta Koreksi Program Wakaf Uang

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi diminta tak menggunakan istilah dana abadi dalam program wakaf uang. Penggunaan istilah tersebut dikhawatirkan membuat pertanggungjawaban program menjadi tumpang tindih.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan perwakilan-perwakilan baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), maupun Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Sukabumi dalam Rapat Panja Wakat di DPRD Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).

Seperti yang diungkapkan Sekretaris Umum MUI Kota Sukabumi, Drs H Sulaeman. Menurutnya, penggunaan kata dana abadi pada program wakaf yang dijalan Pemkot Sukabumi kurang pas.

Baca Juga: Rekomendasi MUI dan DPRD Diabaikan, Program Wakaf Pemkot Sukabumi Jalan Terus

“Judulin aja misalnya wakaf uang Kota Sukabumi, jangan pakai istilah dana abadi,” ujar Sulaeman.

Merujuk keterangan dari laman Kementerian Keuangan, istilah dana abadi daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Disebutkan bahwa dana abadi daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi untuk menjamin eberlangsungan program daerah. Pembentukan dana abadi daerah harus melalui perda dan mempertimbangkan kapsitas fiskal daerah.

Baca Juga: Habib Palsu Asal Parakansalak Sukabumi Diringkus di Bogor, Diduga Gangguan Jiwa

“Jadi kalau tetap pakai dana abadi, ada lagi aturan yang khusus soal. Uang yang dikelola tentu harus masuk ke kas negara,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Bendahara BWI Kota Sukabumi, Ahmad Mubarak. Penggunaan istilah dana abadi pada wakaf uang Pemkot Sukabumi dikhawatirkan membuat pemaknaan program tersebut menjadi sumir.

Lebih-lebih secara aturan program wakaf uang yang dilakukan oleh pemerintah daerah belum dipayungi oleh dasar hukum yang jelas. Meski aturan di tingkat pusat sudah dipenuhi, belum ada jembatan antara regulasi wakaf dengan pengelolaannya jika dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Dari BWI juga merekomendasikan agar istilah yang digunakan sudah wakaf saja. Kan ada lagi dana abadi daerah yang sudah diatur di undang-undang secara khusus,” imbuhnya.

Baca Juga: Cibeureum Hilir Kota Sukabumi Resmikan Kampung Wakaf ke-12 Gerakan dari Kampung Menuju Kota Berkah

Pun demikian disampaikan Kepala Kemenag Kota Sukabumi, Samsul Puad. Ia khawatir penggunaan istilah dana abadi membuat program wakaf uang menjadi bermasalah ketika dilakukan pemeriksaan laporan oleh instansi terkait.

Ketua Panja Wakaf DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astina, menambahkan penggunaan istilah dana abadi membuat program wakaf uang menjadi rancu. Apalagi hingga saat ini Pemkot Sukabumi belum membuat aturan

“Secara aturan dana abadi dan wakaf itu beda, enggak bisa disatukan. Makanya ketika muncul nama wakaf dan dana abadi Kota Sukabumi kita minta aturan turunannya tuh, tapi kan sampai sekarang belum ada baik perwal maupun perda,” kata dia.

Sementara itu Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi kerap mendapat sorotan terutama karena pengelolanya yang masih terafiliasi dengan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki. Rangkaian protes pun kerap disampaikan hingga DPRD Kota Sukabumi membentuk Panja Wakaf.

Baca Juga: Kajari Kota Sukabumi Siap Kaji Aspek Hukum Program Wakaf Usai Bertemu Panja DPRD

Nadzir Wakaf Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB), Entus Wahidin Abdul Quddus, menjelaskan program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi sudah sesuai regulasi. Nadzir Wakaf YPPDB, telah terdaftar resmi sebagai nadzir wakaf uang sejak 2023 dengan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nadzir (STBPN) bernomor urut 401.

YPPDB juga sudah memenuhi peraturan terkait pengelolaan wakaf uang yang secara regulasi diatur beberapa aturan. Diantaranya Fatwa MUI 11 Mei 2002, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta PP Nomor 42 Tahun 2006 mengenai pelaksanaan undang-undang wakaf, ditambah aturan turunan dari BWI, Kemenag, dan Dirjen Bimas Islam.

“Masuknya kami ke Kota Sukabumi sebagai nadzir tentu melalui prosedur hukum. Kami mendapatkan rekomendasi dari BWI Kota, Kemenag Kota, dan MUI sebelum akhirnya bisa ikut berpartisipasi dalam program wakaf di daerah,” ujar Entus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *