Amnesti terhadap Terpidana Korupsi: Studi Yuridis atas Pemberian Amnesti Presiden kepada Hasto Kristiyanto

Dr. Padlilah, S.H., M.H.
Dosen : Universitas Nusa Putra
Praktisi Hukum

Abstrak
Pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memunculkan perdebatan konstitusional dan etik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kajian ini membahas dasar hukum pemberian amnesti, ruang lingkup kekuasaan presiden, serta implikasi yuridis terhadap status kesalahan terpidana. Artikel ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dan dianalisis berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 serta doktrin hukum pidana terkait amnesti.

Kata Kunci
Amnesti, Presiden, Korupsi, Hasto Kristiyanto, UUD 1945, KPK

Pendahuluan
Amnesti merupakan salah satu bentuk hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti menimbulkan pertanyaan krusial: apakah pantas dan sah seorang terpidana korupsi mendapat pengampunan? Apalagi mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap negara.

Landasan Yuridis Pemberian Amnesti
Pasal 14 UUD 1945 menyatakan:

Ayat (1): Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Ayat (2): Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Amnesti pada dasarnya berbeda dengan grasi. Grasi mengampuni hukuman, amnesti menghapus pidana yang dijatuhkan karena suatu tindak pidana tertentu, umumnya bersifat kolektif dan memiliki nilai politis. Namun dalam praktiknya, amnesti dapat diterapkan kepada individu bila Presiden dan DPR menyetujui.

Dalam kasus Hasto, pemberian amnesti dilakukan setelah melalui proses konstitusional: Presiden mengajukan permohonan ke DPR, dan DPR memberikan persetujuan.

Analisis Yuridis

1. Pemberian Amnesti terhadap Terpidana Korupsi
Tidak terdapat larangan eksplisit dalam UUD 1945 ataupun UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Amnesti bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat diberikan amnesti.
Namun, prinsip good governance dan semangat pemberantasan korupsi dalam UU Tipikor dan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) menempatkan korupsi sebagai kejahatan serius yang seharusnya tidak mendapat toleransi negara.

2. Status Kesalahan Tetap Melekat
Pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebutkan bahwa amnesti hanya menghapus hukuman, namun tidak menghapus kesalahan pidana, sesuai dengan doktrin hukum pidana.
Artinya, meskipun Hasto dibebaskan dari penjara, statusnya sebagai terpidana tetap melekat. Ia tetap dinyatakan bersalah, hanya saja tidak menjalani hukuman pidananya.

3. Aspek Etika dan Keadilan
Pemberian amnesti kepada pelaku korupsi dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Publik dapat menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga menggerus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan negara hukum itu sendiri.

Implikasi Hukum

Terpidana Tetap Tidak Rehabilitasi Nama Baik: Amnesti tidak menyertakan rehabilitasi kecuali secara eksplisit diminta dan dikabulkan. Maka, Hasto tetap dianggap bersalah dalam catatan hukum.
Tidak Dapat Mencalonkan Diri dalam Jabatan Publik: Jika amnesti tidak diikuti dengan pemulihan hak politik, maka Hasto tetap kehilangan hak politik tertentu sesuai ketentuan UU Pemilu dan UU ASN jika berlaku.

Penutup
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto menunjukkan bahwa kewenangan konstitusional Presiden bersifat luas, namun perlu diimbangi dengan kebijakan moral dan pertimbangan kepentingan umum. Untuk menjamin akuntabilitas dan integritas negara hukum, perlu adanya batasan normatif atau revisi regulasi agar tindak pidana luar biasa seperti korupsi tidak dapat dengan mudah “dimaafkan” melalui jalur amnesti.

 

Daftar Pustaka

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Amnesti
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)
5. Kompas.com (2025). Hasto Dapat Amnesti, Pimpinan KPK: Hanya Hukumannya Dihapus, tapi Tetap Bersalah.
6. Andi Hamzah (2005). Asas-Asas Hukum Pidana.

The post Amnesti terhadap Terpidana Korupsi: Studi Yuridis atas Pemberian Amnesti Presiden kepada Hasto Kristiyanto first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *