Era Baru Pesantren: Forum Pesantren Tasikmalaya Bangun Pilar Advokasi Hukum

TASIKMALAYA — Transformasi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang adaptif terhadap tantangan zaman kembali ditunjukkan oleh Forum Pesantren Kabupaten Tasikmalaya. Melalui momentum Silaturahmi Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Riyadlul Falah, Kecamatan Cigalontang, Rabu 2 Juli 2025, forum ini secara resmi meluncurkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH).

Peluncuran ini bukan sekadar bentuk respons terhadap kebutuhan pemahaman hukum di lingkungan pesantren. Lebih dari itu, LPBH diposisikan sebagai pilar penting dalam upaya memperkuat struktur kelembagaan pesantren yang semakin dituntut akuntabel, profesional, dan taat hukum dalam pengelolaannya.

Ketua Forum Pesantren Kabupaten Tasikmalaya, KH Anwar Ansori, menegaskan bahwa pesantren hari ini tidak bisa lagi bersandar semata pada legitimasi tradisional. Tantangan zaman menuntut pengelolaan yang kuat secara administratif dan legal formal.

“Pesantren harus siap menghadapi dunia modern. Ini bukan soal meninggalkan nilai-nilai klasik, tapi tentang memperkuat posisi kelembagaan agar tidak rentan secara hukum,” ujar KH Anwar.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi momentum awal bagi kebangkitan kelembagaan pesantren. Namun, pemahaman terhadap undang-undang ini di kalangan pengelola pesantren masih minim. Oleh karena itu, LPBH hadir untuk menjembatani kesenjangan antara praktik kelembagaan pesantren dan regulasi negara.

BACA JUGA : Gerakan Hukum untuk Rakyat: Program Gratis GP Ansor Resmi Diluncurkan

Dalam struktur kerjanya, LPBH akan memberikan edukasi hukum secara berkala, pendampingan dalam penyusunan dokumen hukum kelembagaan, hingga bantuan litigasi jika dibutuhkan. Menariknya, LPBH tidak hanya ditujukan untuk pesantren sebagai institusi, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum.

Kantor pelayanan LPBH akan berlokasi di Haramay, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, yang juga akan menjadi pusat edukasi dan konsultasi hukum berbasis komunitas.

Hadir sebagai narasumber, Asep Abdul Rofik, SH, seorang praktisi hukum sekaligus mitra LPBH, menyampaikan bahwa modernisasi pesantren tidak bisa dilepaskan dari aspek legalitas.

“Saya melihat banyak pesantren yang sangat maju secara spiritual dan pendidikan, tapi masih lemah secara kelembagaan dan dokumentasi hukum. Inilah ruang yang harus kita isi bersama,” katanya.

BACA JUGA : Muhammadiyah & Aisyiyah Tasikmalaya Hadirkan Layanan Hukum untuk Masyarakat: Dakwah Tak Lagi Hanya di Mimbar

Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi pesantren agar mampu memahami perizinan, pengelolaan aset, perjanjian kerja sama, serta menghadapi potensi konflik hukum lainnya.

Sementara itu, H Aris Raya, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Tasikmalaya, menyambut baik lahirnya LPBH sebagai inisiatif lokal yang konkret.

“Kita bicara tentang pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Maka tentu harus diperkuat juga secara struktur kelembagaan, tata kelola, dan regulasi. LPBH adalah wujud komitmen ke arah sana,” ungkapnya.

Langkah Forum Pesantren Tasikmalaya ini menandai babak baru dalam pengembangan pesantren. Dari sekadar lembaga pengajaran kitab kuning, pesantren kini bergerak ke arah lembaga sosial yang sadar hukum, kuat secara tata kelola, dan siap bermitra dengan pemerintah maupun pihak eksternal secara profesional. (*)

<p>The post Era Baru Pesantren: Forum Pesantren Tasikmalaya Bangun Pilar Advokasi Hukum first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *