SUKABUMI – Sebuah kisah memilukan menimpa Kakek Sarneli, seorang penggembala bebek berusia 75 tahun dari Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Bertahun-tahun menabung dari hasil jerih payahnya menggembala bebek, uang sejumlah Rp 104 juta yang ia kumpulkan kini menjadi tak bernilai. Uang tersebut, yang sebagian besar adalah pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 emisi lama, dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bank Indonesia.
Kisah ini mencuat setelah pihak keluarga Kakek Sarneli mencoba menukarkan uang tersebut ke bank, namun ditolak karena uang-uang itu telah dicabut dari peredaran sejak lama.
Kakek Sarneli diketahui menyimpan uangnya di dalam karung, terpisah-pisah di beberapa tempat di rumahnya. Metode penyimpanan yang jauh dari standar keamanan perbankan ini, sayangnya, berujung pada kerugian besar.
Baca Juga : Mahar Ratusan Juta Amblas! Pria Lombok Ini Ditipu Calon Istri Sudah Nikah 3 Kali
Bapak Sarneli adalah potret kegigihan seorang pekerja keras. Selama puluhan tahun, ia hidup sederhana dan menyisihkan setiap rupiah dari hasil menggembala bebeknya. Ia tidak menabung di bank karena ketidaktahuan atau mungkin minimnya akses.
Bagi Kakek Sarneli, menyimpan uang secara fisik di rumah adalah cara paling aman dan praktis yang ia tahu. Namun, ketidaktahuan akan regulasi perbankan, khususnya terkait pencabutan dan penarikan uang dari peredaran, telah merenggut seluruh hasil tabungannya.
Uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 yang ia miliki merupakan emisi lama, yang batas waktu penukarannya telah berakhir pada tahun 2018.
Baca Juga : Menjelang Libur Sekolah, Wisata Cakrawala Sukabumi Jadi Pilihan Favorit Keluarga
Pihak Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Deputi Kepala Perwakilan BI Bangka Belitung, Achmad Fachmi, membenarkan bahwa uang emisi tahun tertentu memang memiliki batas waktu penukaran.
“Uang yang dicabut dari peredaran memiliki masa tenggang penukaran. Setelah masa tenggang tersebut habis, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi dan tidak memiliki nilai tukar,” jelas Fachmi.
Menurut peraturan BI, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun, sejak tanggal pencabutan.
Baca Juga : Akhir Pekan Seru di Kopi Nako Sukabumi: Nikmati Kopi Hemat dengan Pemandangan Indah
Setelah itu, statusnya menjadi tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Ini berarti, meskipun uang itu asli, ia tidak lagi memiliki nilai moneter.
Kisah Kakek Sarneli menjadi pengingat yang sangat pahit tentang pentingnya literasi keuangan di masyarakat, terutama di kalangan lansia dan mereka yang tinggal di daerah dengan akses terbatas.
Banyak masyarakat pedesaan atau kelompok rentan lainnya yang masih belum familiar dengan sistem perbankan modern, dan risiko menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah.
Kasus ini juga menyoroti peran strategis lembaga keuangan dan pemerintah daerah, dalam meningkatkan edukasi finansial.
Sosialisasi mengenai pentingnya menabung di bank, jenis-jenis uang yang berlaku, serta batas waktu penukaran uang emisi lama, harus terus digencarkan hingga ke pelosok negeri.
Bayangkan, puluhan tahun Kakek Sarneli berhemat dan bekerja keras, hanya untuk mendapati tabungannya tak lagi bernilai. Ini bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga pukulan emosional yang mendalam.(Sei)
The post Nasib Pilu Kakek Sarneli Penggembala Bebek yang Nabung Ratusan Juta Rupiah Tapi Uangnya Tak Laku first appeared on Sukabumi Ku.