Tambang Emas Ilegal di Cikakak Sukabumi Terbongkar, Polres Sukabumi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

SUKABUMI — Kepolisian Resor atau Polres Sukabumi berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipeudes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (23/10/2025).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan lahan pribadi untuk kegiatan tambang.

“Para penambang yang memiliki lahan menyiapkan lokasi, sementara ada penanggung jawab tambang yang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk pelaksanaan tambang,” ujar AKBP Samian.

Baca Juga: KKP Pasang Papan Penghentian di Pantai Minajaya Usai Viral Pembongkaran Karang

Menurutnya, kegiatan dilakukan secara manual dengan menggali lubang sedalam 20 hingga 30 meter untuk mencari batuan yang mengandung emas. Batuan tersebut kemudian diolah untuk mendapatkan beberapa gram emas.

AKBP Samian menegaskan, aktivitas tambang ilegal semacam ini sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan kerja dan berpotensi merusak lingkungan.

“Pertambangan semacam ini jelas sangat berbahaya. Tidak ada standar keamanan yang diterapkan, selain itu juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca Juga:Rusak Diterjang Angin, Sejumlah Landmark Wisata Sukabumi Segera Diganti Pakai Beton

Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 58 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan liar dalam bentuk apa pun.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan. Pertambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan mengganggu kelestarian alam. Polres Sukabumi akan menindak tegas praktik-praktik semacam ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *