SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi semakin intens melakukan penertiban parkir liar yang kerap menjadi sumber kemacetan di kawasan pusat kota. Penertiban difokuskan di sejumlah ruas utama seperti Jalan Syamsudin, Suryakencana, Ahmad Yani, Perintis Kemerdekaan, dan RE Martadinata yang padat aktivitas ekonomi serta lalu lintas kendaraan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalop) Dishub Kota Sukabumi, Santi Susanti, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap pengendara yang parkir sembarangan di bahu jalan.
“Langkah ini bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” ujarnya, Jumat (31/10).
Santi mengungkapkan, petugas di lapangan kerap menghadapi penolakan dari pengendara yang tidak terima kendaraannya ditertibkan. Namun, Dishub tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.
“Untuk penegakan hukum, idealnya dilakukan bersama Satlantas dan PPNS Dishub karena kewenangan kami terbatas pada kendaraan umum dan angkutan barang,” jelasnya.
Meski menghadapi kendala, Dishub tetap konsisten menekan kebiasaan parkir liar melalui patroli rutin dan laporan masyarakat. Menurut Santi, upaya ini tidak hanya untuk memberi sanksi, melainkan menumbuhkan kesadaran pengguna jalan.
“Kalau terus dibiarkan, parkir liar ini bukan hanya menyebabkan macet tapi juga merusak wajah kota,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan parkir menjadi bagian dari strategi besar Dishub untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Tertib parkir bukan hanya soal aturan, tapi juga bagian dari etika berkendara,” pungkasnya.(Zae)




















