Warga Nanggeleng Sukabumi Diciduk Polisi, Edarkan 7000 butir Obat Berbahaya

KRIMINAL

SUKABUMI – Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin dengan mengamankan seorang pria berinisial VT (28), warga Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 7.000 butir OKT yang terdiri dari 5.000 butir Tramadol dan 2.000 butir Hexymer.

VT ditangkap pada 12 April 2025 di kawasan Gang Lancar, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ilegalnya selama enam bulan terakhir.

“Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Gunungpuyuh, dan dari hasil penggeledahan kami berhasil menyita ribuan butir obat keras terbatas yang siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Minggu (11/5/2025).

Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas pengedaran.

Kini, VT harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui AKP Tenda menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.

“Polres Sukabumi Kota berkomitmen menjaga lingkungan masyarakat tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Tenda.

Masyarakat dapat memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di nomor 0811654110. Kolaborasi masyarakat dan aparat menjadi kunci penting dalam menciptakan Kota Sukabumi yang aman dan sehat. (Ky)

The post Warga Nanggeleng Sukabumi Diciduk Polisi, Edarkan 7000 butir Obat Berbahaya first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *