SUKABUMI – Pemerintah Kota atau Pemkot Sukabumi tegas membantah informasi yang beredar mengenai rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu yang menyebut TPP akan dipotong 50 persen untuk menanggulangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan tidak benar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, yang juga memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa tidak ada sama sekali instruksi atau realisasi pemotongan TPP bagi para PNS di tahun 2025.
“Kami pastikan TPP dibayarkan penuh selama 12 bulan. Bahkan tahun ini Pemerintah Kota Sukabumi juga telah menganggarkan pembayaran TPP ke-13 dan ke-14, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Andang dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (16/11/2025).
Baca Juga: Antam Umumkan Kenaikan Harga Emas Batangan, Tunjukkan Kepercayaan Pasar yang Kuat
Lebih lanjut, Andang menjabarkan bahwa hak TPP bagi ASN telah dijamin oleh payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pemberian TPP Berbasis Kinerja.
Aturan ini menegaskan bahwa TPP adalah hak pegawai yang diberikan berdasarkan pencapaian kerja dan tingkat kedisiplinan, sehingga mustahil dialihkan untuk kepentingan lain di luar ketentuan.
Menanggapi spekulasi yang mengaitkan TPP dengan penyelesaian temuan BPK, Sekda memberikan penjelasan yang gamblang. Ia menyatakan bahwa jika audit BPK menemukan indikasi kerugian negara, mekanisme penyelesaiannya dilakukan melalui proses restitusi atau pengembalian dana ke kas daerah oleh pihak yang bertanggung jawab secara langsung.
Baca Juga: Kandang Ayam di Cikembar Terbakar, 20 Ribu Ekor Ayam Hangus
“Proses tersebut bersifat administratif dan terpisah dari hak-hak ASN. Jadi, tidak ada hubungan antara penyelesaian temuan BPK dengan pembayaran TPP,” tegas Andang.
Di akhir pernyataannya, Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau seluruh jajaran ASN dan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Para pegawai diharapkan tetap fokus mengemban tugas memberikan pelayanan publik terbaik, sambil senantiasa merujuk pada kanal informasi resmi dari pemerintah daerah.




















