SUKABUMI – Warga Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling Online pada Sabtu, 17 Mei 2025, yang akan berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Caringin, mulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia yang ingin melakukan perpanjangan secara cepat dan efisien.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
- Membawa dokumen asli (KTP atau Suket)
Ketentuan Penting:
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika ada kepentingan mendesak dan ingin perpanjang lebih awal, bisa berkoordinasi langsung dengan petugas/operator SIM
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling. Proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas terdekat dengan prosedur pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek
Catatan:
Jika terdapat perubahan jadwal, waktu, atau lokasi pelayanan, pihak Polres Sukabumi akan memberikan pengumuman resmi melalui kanal informasi yang tersedia.
Dengan hadirnya layanan ini, Polres Sukabumi berupaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan dokumen legal seperti SIM. Warga diimbau memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan tetap mengikuti arahan petugas saat di lokasi.(Sei)
The post Bus SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Caringin Sukabumi, Sabtu 17 Mei 2025 first appeared on Sukabumi Ku.