BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menilai sejumlah langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Permohonan praperadilan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Erwin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Komaarudin.
Kuasa hukum Erwin menyampaikan terdapat tujuh poin keberatan yang diajukan dalam permohonan praperadilan. Salah satunya berkaitan dengan prosedur penggeledahan yang dinilai cacat hukum.
“Penggeledahan dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa kehadiran penghuni sah. Dalam fakta hukum, termohon melakukan penggeledahan rumah dinas klien kami tanpa dihadiri penghuni yang berhak,” ujar anggota tim kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, saat membacakan permohonan praperadilan.
Selain itu, penggeledahan disebut dilakukan tanpa izin dari penghuni rumah dan berita acara penggeledahan ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Karena itu, tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang,” kata Bobby.
Ia menegaskan tindakan Kejari Bandung tersebut melanggar Pasal 33 ayat 3 KUHAP yang mewajibkan setiap penggeledahan rumah disaksikan oleh tersangka atau penghuni, atau jika tidak hadir, oleh dua orang saksi. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diabaikan.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Menurut Bobby, penyitaan barang milik Erwin dilakukan tanpa pernah diperlihatkannya surat izin pengadilan.
“Tindakan ini melanggar Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menegaskan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Tanpa izin tersebut, penyitaan batal demi hukum dan barang sitaan wajib dikembalikan,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan, menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, serta memulihkan nama baik dan martabat Erwin.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu (7/1/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Kota Bandung. (*)

















