Zona 5 TPA Sarimukti Terancam Penuh Lebih Cepat, Pemprov Jabar Perketat Kuota Sampah

KAB. BANDUNG BARAT – Pemanfaatan zona 5 atau zona perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti diperkirakan tidak akan bertahan sesuai target perencanaan. Meski baru beroperasi sekitar enam bulan, secara visual kapasitas zona tersebut tampak hampir penuh.

Zona 5 TPA Sarimukti merupakan area perluasan seluas 6,3 hektare yang disiapkan untuk menopang pengelolaan sampah regional se-Bandung Raya. Zona ini sebelumnya diproyeksikan mampu menampung sampah hingga 2027, sambil menunggu beroperasinya Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan detail engineering design (DED), total kapasitas zona 5 mencapai lebih dari 2 juta ton sampah.

“Secara teoritis dan berdasarkan data timbangan, kapasitas masih aman karena baru terpakai sekitar 20–30 persen. Namun secara visual memang sudah terlihat hampir penuh, tinggal satu level lagi,” ujar Arief saat dihubungi.

Ia mengakui terdapat perbedaan antara perhitungan teknis dengan kondisi di lapangan. Meski data menunjukkan kapasitas masih tersedia, penumpukan sampah yang terlihat secara kasat mata menimbulkan kekhawatiran terhadap usia pakai zona tersebut.

Untuk menjaga agar zona 5 tetap berfungsi sesuai rencana, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan pembuangan sampah bagi daerah pengguna TPA Sarimukti. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.

Dalam surat edaran tersebut, kuota pembuangan sampah ditetapkan secara rinci. Kota Bandung dibatasi maksimal 981,31 ton per hari atau 13.738,34 ton dalam dua pekan. Kota Cimahi mendapat kuota 119,16 ton per hari atau 1.668,24 ton per dua pekan.

Sementara Kabupaten Bandung dibatasi 280,37 ton per hari atau 3.925,18 ton per dua pekan. Adapun Kabupaten Bandung Barat memperoleh kuota yang sama dengan Kota Cimahi, yakni 119,16 ton per hari atau 1.668,24 ton per dua minggu.

Selain pembatasan kuota, Pemprov Jabar juga akan mengoptimalkan perataan dan pemadatan sampah di TPA Sarimukti dengan menambah jumlah alat berat. Langkah ini dilakukan untuk memperpanjang usia pakai zona aktif.

“Kami memiliki keterbatasan alat di Sarimukti sehingga proses perataan dan pemadatan belum optimal. Saat ini hanya tujuh alat berat yang beroperasi. Ke depan, khususnya pada 2026, akan kami optimalkan dengan penambahan alat,” kata Arief.

Selain pemadatan, upaya pengomposan sampah juga akan dimaksimalkan sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah residu yang ditimbun di zona aktif.

Pemprov Jabar juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota pengguna TPA Sarimukti agar lebih serius melakukan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, terutama melalui pemilahan sampah dari sumber.

“Kami masih berharap ada pengurangan dari kabupaten dan kota,” imbuh Arief.

Seluruh data kondisi lapangan, lanjut Arief, akan terus dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan pembatasan tambahan akan diberlakukan jika kondisi TPA terus memburuk.

“Jika dengan kuota yang ada tidak terjadi pengurangan, kemungkinan besar zona ini tidak akan bertahan sampai dua tahun,” pungkasnya. (*)

Pos terkait