JAKARTA — Aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis, (15/01/2026). Aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 buruh dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta.
Dalam aksi itu, buruh menyuarakan penolakan terhadap kebijakan upah minimum yang dinilai tidak berpihak pada pekerja, serta menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Selain itu, massa buruh mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan aksi turun ke jalan akan terus dilakukan selama tuntutan buruh tidak direspons oleh negara.
“Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” kata Said Iqbal, Selasa, 13 Januari 2026.
KSPI dan Partai Buruh menilai pengesahan UU Ketenagakerjaan baru merupakan keharusan sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut menyebutkan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia wajib memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan sekadar revisi undang-undang lama atau tambal sulam UU Cipta Kerja.
Menurut KSPI, belum adanya UU Ketenagakerjaan yang baru menjadi akar persoalan berbagai masalah ketenagakerjaan, mulai dari upah murah, lemahnya perlindungan buruh, hingga kebijakan pengupahan yang dinilai sewenang-wenang oleh kepala daerah.
Rencananya, aksi unjuk rasa pada 15 Januari 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Sekitar pukul 15.00 WIB, massa buruh akan bergerak menuju Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI. Jika tuntutan mereka kembali diabaikan, KSPI dan Partai Buruh memastikan aksi lanjutan akan digelar pada 19 Januari 2026 dan seterusnya. (*)

















