Proyek Waste-to-Energy Sarimukti Diprediksi Molor

KAB. BANDUNG BARAT – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengembangkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste-to-Energy (WTE) masih menghadapi sejumlah kendala mendasar. Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi jangka panjang krisis sampah Bandung Raya itu hingga kini masih berada pada tahap persiapan awal.

TPA Sarimukti selama ini menjadi tumpuan pembuangan sampah bagi wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Melalui skema PLTSa, pemerintah menargetkan pengurangan volume sampah sekaligus produksi energi listrik. Namun, realisasi proyek tersebut belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Bacaan Lainnya

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, mengakui pengembangan PLTSa Sarimukti masih terkendala berbagai persoalan teknis dan kebijakan, khususnya di tingkat daerah.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, proyek ini tetap berjalan. Tapi kendalanya ada di pelayanan daerah sekitar Sarimukti, seperti KBB, Cianjur, dan Purwakarta,” kata Arief.

Menurut Arief, pemerintah daerah saat ini dibebani tugas krusial, mulai dari penyediaan lahan, ketersediaan air, hingga kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku utama PLTSa. Sementara pembiayaan teknologi dan konstruksi disebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Yang paling penting itu lahan, air, dan pasokan sampah. Itu yang masih kita upayakan. Yang lain ditanggung pusat,” ujarnya.

Namun, persoalan lahan disebut menjadi hambatan paling serius. Kapasitas lahan TPA Sarimukti saat ini bahkan dinilai tidak lagi memadai untuk kebutuhan operasional eksisting, apalagi untuk mendukung teknologi WTE.

“Lahan yang sekarang saja sudah tidak cukup. Jangankan untuk WTE, untuk kondisi saat ini saja kita kekurangan,” katanya.

Upaya perluasan lahan juga tidak mudah dilakukan karena terbentur kebijakan moratorium alih fungsi kawasan hutan yang diberlakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Di Kementerian Kehutanan sekarang masih ada moratorium alih fungsi lahan,” ujar Arief.

Dengan kondisi tersebut, Arief memastikan proyek PLTSa Sarimukti tidak akan terealisasi dalam waktu dekat. Bahkan, proyek ini diperkirakan belum bisa beroperasi setidaknya dalam dua tahun ke depan, seiring kebutuhan waktu investor untuk memulai pembangunan.

Investor yang digandeng Pemprov Jabar, yakni Danantara, disebut masih memerlukan waktu panjang hingga tahap operasional, sementara persoalan dasar seperti sumber sampah, air, dan lahan hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

“Progresnya masih sebatas persiapan. Pasokan sampah dari mana saja belum ditetapkan, lahan masih diupayakan karena moratorium, dan air juga masih dicari,” ungkapnya.

Di sisi lain, Arief mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di TPA Sarimukti saat ini masih terbatas pada aktivitas yang sesuai dengan dokumen lingkungan yang berlaku. Pengolahan sampah baru sebatas landfill dan pengomposan.

“Selama ini pengolahan masih uji coba dan harus sesuai dokumen lingkungan. Aktivitas yang bisa kita lakukan hanya landfill dan kompos,” katanya.

Ia menegaskan, penerapan teknologi pengolahan sampah lainnya tidak dapat dilakukan tanpa penyusunan dokumen lingkungan baru. Karena itu, aktivitas di Sarimukti saat ini difokuskan pada pemadatan sampah dan optimalisasi pengomposan.

“Kegiatan di luar itu perlu dokumen lingkungan baru. Jadi sekarang kita maksimalkan pemadatan dan pengomposan,” tandasnya. (*)

Pos terkait