BANDUNG — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mendukung keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan insinerator mini di Kota Bandung. WALHI menilai larangan tersebut sudah tepat karena seluruh insinerator yang saat ini beroperasi di Bandung diduga tidak memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Manager Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Sampah WALHI Jabar, M. Jefry Rohman, menegaskan bahwa penggunaan insinerator di Bandung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2010 tentang penggunaan teknologi termal untuk pemusnahan sampah.
“Sejauh yang kami lihat, semua insinerator yang ada dan dimanfaatkan di Kota Bandung itu tidak memenuhi standar sebagaimana diamanatkan dalam PP 70 Tahun 2010,” kata Jefry, Selasa (19/1/2026).
Ia menjelaskan, aturan turunan berupa peraturan menteri telah mengatur secara rinci tata cara pemanfaatan teknologi termal, termasuk larangan pembakaran jenis sampah tertentu seperti limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan tidak adanya pemilahan.
“Regulasinya jelas, ada jenis sampah yang tidak boleh dibakar. Tapi faktanya di lapangan, semua jenis sampah dibakar tanpa pemilahan,” ujarnya.
Jefry menilai istilah “insinerator mini” yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup merujuk pada instalasi pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar kapasitas, teknologi, maupun prosedur operasional. Selain itu, penggunaan insinerator di Bandung dinilai dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai dan tanpa uji emisi.
“Artinya, yang dilarang KLH adalah penggunaan insinerator tanpa kajian dan tanpa uji emisi. Dan itu yang sekarang terjadi di Kota Bandung,” katanya.
Menurut WALHI Jabar, larangan yang hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tidak akan cukup efektif menghentikan penggunaan insinerator oleh pemerintah daerah. WALHI pun mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk turun langsung melakukan inspeksi dan penindakan.
“Kalau hanya pernyataan, kami khawatir tidak akan digubris oleh Pemkot atau DLH. KLH harus mengecek langsung unit-unit insinerator yang sudah dibangun dan dioperasikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, KLH memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional insinerator tersebut. “Kalau tidak memenuhi standar, KLH berwenang untuk menyetop operasinya,” ujar Jefry.
Lebih jauh, WALHI Jabar mengingatkan bahwa penggunaan insinerator berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk gagalnya upaya pengurangan sampah dari sumber.
“Ketika teknologi pembakaran digunakan, masyarakat akan merasa sampah bisa langsung dimusnahkan. Akibatnya, upaya pengurangan sampah, daur ulang, dan kampanye diet sampah tidak akan berjalan,” katanya.
Menurut Jefry, pendekatan insinerator hanya berfokus pada penanganan sampah di hilir, sementara persoalan utama justru berada di hulu. Selain membutuhkan biaya tinggi, teknologi termal juga memiliki risiko pencemaran yang besar.
“Pemerintah seharusnya fokus pada pengelolaan sampah dari hulu. Penanganan di hilir itu mahal dan dampak negatifnya signifikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan insinerator yang tidak sesuai regulasi berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana, serta berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Dampak kesehatannya memang tidak langsung dirasakan, tapi akan muncul di kemudian hari. Polusi dari pembakaran sampah itu nyata,” kata Jefry.
Sebagai solusi, WALHI Jabar menekankan pentingnya optimalisasi kebijakan pengurangan sampah yang sebenarnya sudah tersedia, seperti Permen Nomor 75 Tahun 2016 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
“Produsen kemasan, terutama produk saset, diwajibkan beralih ke kemasan ramah lingkungan. Regulasi sudah ada, tinggal ditegakkan,” ujarnya.
Selain itu, PP Nomor 81 Tahun 2012 juga mewajibkan kawasan komersial—seperti pasar, mal, hotel, dan restoran—untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Pemerintah diminta berperan aktif dalam pembinaan dan pengawasan.
Untuk kawasan permukiman, Jefry menilai keterlibatan pemerintah menjadi kunci karena keterbatasan sumber daya dan pengetahuan masyarakat. Pembinaan, pendampingan, serta penyediaan sarana prasarana harus diperkuat.
Dalam konteks tersebut, WALHI Jabar mengapresiasi program GASLAH (petugas pemilah sampah) dari Pemkot Bandung yang dinilai dapat memperkuat pengelolaan sampah di sumber. “Program ini patut diapresiasi dan bisa menjadi pintu masuk penguatan pengelolaan sampah di hulu,” pungkasnya. (*)

















