BANDUNG – Wacana pengangkatan pegawai inti Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip meritokrasi dan keadilan jika dilakukan tanpa seleksi terbuka dan analisis kebutuhan yang ketat.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menegaskan bahwa pengangkatan ASN tidak boleh dilakukan berbasis program semata. Menurutnya, hanya fungsi yang bersifat inti, berkelanjutan, dan benar-benar dibutuhkan organisasi yang dapat dipertimbangkan masuk ke dalam struktur ASN.
“Pengangkatan pegawai SPPG hanya bisa dibenarkan jika berbasis sistem merit: kualifikasi jelas, kompetensi terukur, kinerja terbukti, dan sesuai kebutuhan jangka panjang. Tanpa itu, kebijakan ini rawan melanggar prinsip dasar UU ASN,” ujar Kristian, Rabu (21/1/2026).
Kristian mengingatkan, konversi status kepegawaian secara otomatis tanpa seleksi terbuka justru akan merusak legitimasi reformasi birokrasi yang selama ini dibangun. Ia menilai pola rekrutmen ad hoc atau berbasis kepentingan program berisiko membuka ruang politisasi dan praktik klienelisme dalam birokrasi.
Tak hanya itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial dan birokrasi, terutama di tengah masih besarnya jumlah guru honorer dan tenaga non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status sebagai PPPK.
“Ketika program baru mendapat jalur cepat ke ASN, sementara ratusan ribu bahkan jutaan tenaga honorer lama masih menunggu penataan, persepsi ketidakadilan hampir pasti muncul,” tegasnya.
Berdasarkan kajian Pusat Studi CPMS Unpar, jumlah tenaga non-ASN dan guru honorer yang belum tertata masih sangat besar. Kristian menilai, kebijakan eksklusif tanpa transparansi hanya akan memicu resistensi publik dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Ia menekankan bahwa prinsip meritokrasi harus diterapkan secara objektif melalui analisis jabatan, standar kompetensi teknis, pengalaman kerja relevan, serta kebutuhan riil layanan publik. Seleksi, kata dia, harus dilakukan secara terbuka dengan prioritas pada sektor layanan dasar yang paling krusial.
“Dalam kondisi kuota ASN terbatas, alokasi harus rasional: mengikuti tingkat urgensi layanan dan kelangkaan kompetensi, bukan pendekatan proyek,” katanya.
Kristian juga mendorong adanya mekanisme banding, audit eksternal, dan pengawasan independen untuk menjaga integritas proses seleksi. Tanpa kontrol tersebut, pengangkatan ASN berbasis program dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi sistem rekrutmen nasional.
“Pengalaman empiris menunjukkan, program-driven hiring berisiko menurunkan standar ASN jika tidak dibatasi aturan yang ketat dan evaluasi pascakebijakan,” ujarnya.
Dari sisi fiskal, Kristian mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran negara menuntut pemerintah lebih selektif dalam menambah pegawai. Ia menilai penyelesaian kekurangan tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar harus menjadi prioritas utama ketimbang memperluas birokrasi baru.
Sebagai alternatif, ia menyarankan penempatan pegawai SPPG melalui skema PPPK atau kontrak jangka menengah. Skema tersebut dinilai lebih proporsional karena memberi perlindungan kerja sekaligus ruang evaluasi kinerja sebelum konversi status permanen.
“PPPK memberi kesempatan evaluasi objektif, sementara kontrak terstruktur bisa menahan tekanan fiskal negara,” jelasnya.
Dalam konteks reformasi birokrasi, Kristian juga menyoroti risiko membengkaknya belanja pegawai jika pengangkatan dilakukan secara massal tanpa penataan formasi dan pengukuran kinerja. Ia menegaskan, setiap penambahan pegawai harus disertai kebijakan rightsizing dan penghapusan fungsi yang tumpang tindih.
Untuk mencegah kegaduhan publik, Kristian mendorong pemerintah mengelola komunikasi kebijakan secara terbuka dan berbasis data. Ia meminta kriteria seleksi, kuota, jadwal, hingga analisis kebutuhan dipublikasikan secara transparan, disertai mekanisme pengaduan dan audit independen.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kristian menilai implementasi program seharusnya fokus pada efektivitas layanan, bukan perluasan birokrasi. Ia merekomendasikan model home-grown school feeding (HGSF) yang terintegrasi dengan sistem pendidikan dan gizi, serta menyasar wilayah rawan stunting dan kemiskinan.
Menurutnya, pendekatan tersebut juga dapat memperkuat ekonomi lokal melalui pelibatan petani, UMKM, dan koperasi pangan. “Pengadaan lokal terbukti meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan pelaku usaha kecil, sekaligus menjaga keberlanjutan program,” katanya.
Sebagai rekomendasi kebijakan, Kristian mengusulkan empat langkah utama: penerapan MBG berbasis HGSF, penyelesaian status pegawai SPPG melalui jalur transisi yang adil, alokasi formasi PPPK untuk guru honorer prioritas, serta transparansi kuota dan pengawasan independen.
“Kombinasi ini penting agar program berjalan berkelanjutan tanpa mengorbankan rasa keadilan dalam birokrasi,” pungkasnya. (*)

















