Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Pemanfaatan Aset Daerah di Situ Cibeureum oleh Arjuna Farm

TASIKMALAYA – Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi Gerindra, Rahmat Sutarman, menerima audiensi Forum Pemuda Istimewa Jawa Barat terkait dugaan pemanfaatan lahan aset daerah di kawasan Situ Cibeureum yang digunakan oleh CV Arjuna Farm, perusahaan pengembangan teknologi pertanian berbasis edukasi dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA : Forum Pemuda Istimewa Jabar Soroti Dugaan Pemanfaatan Aset Pemkot Tasikmalaya Tanpa Kontribusi PAD

Audiensi tersebut digelar di DPRD Kota Tasikmalaya pada Jumat (23/1/2026). Dalam pertemuan itu terungkap adanya indikasi pemanfaatan lahan aset daerah seluas sekitar 2.800 meter persegi yang telah digunakan sejak akhir tahun 2024.

“Diadukan indikasi ada lahan aset daerah seluas 2.800 meter persegi. Tadi diklarifikasi, benar Arjuna Farm menggunakan lahan itu sejak akhir 2024 dan sudah hampir satu tahun digunakan untuk pembangunan akses ke dalam kawasan,” ujar Rahmat Sutarman usai audiensi.

Rahmat menjelaskan, pemanfaatan lahan tersebut bukan sebagai fungsi utama usaha, melainkan digunakan untuk pembangunan fasilitas pendukung seperti mushola, akses jalan, dan spot foto.

Namun hingga saat ini, lanjutnya, belum terdapat perjanjian sewa resmi antara Pemerintah Daerah dan pihak Arjuna Farm. Bahkan, penetapan tarif sewa masih mengalami dinamika.

“Dari keterangan BPKAD, sempat muncul tarif Rp11 ribu per meter, lalu turun menjadi Rp7 ribu, kemudian Rp3.400, dan terakhir disebut Rp2.400. Tapi faktanya, sampai sekarang belum ada kesepakatan sewa,” tuturnya.

Akibat kondisi tersebut, aset daerah yang telah dimanfaatkan hampir satu tahun belum memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Rahmat menilai secara umum legalitas usaha Arjuna Farm telah lengkap dan konsep usahanya dinilai positif.

“Dari sisi usaha, legalitas Arjuna Farm cukup bagus dan patut dikembangkan. Ada unsur edukasi, teknologi pertanian, hingga pariwisata yang berpotensi menggerakkan ekonomi masyarakat dan membawa nama baik Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya pun mendorong BPKAD untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut serta meminta Inspektorat melakukan pengawasan dan audit.

“Harus jelas penyelesaiannya, supaya pemanfaatan aset ini legal dan formal serta menghasilkan PAD sesuai perjanjian sewa. Jika ada sanksi, itu harus dijalankan,” tegas Rahmat.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya, menjelaskan bahwa lahan seluas 2.100 meter persegi yang dimohonkan Arjuna Farm tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kecamatan Tamansari.

Kabid Aset BPKAD Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya.

“BPKAD memfasilitasi pemanfaatan aset yang dilakukan oleh kecamatan. Namun kami tidak hadir sebagai pengguna barang, karena tanah tersebut merupakan aset milik Kecamatan Tamansari,” ujarnya.

Galuh juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih kreatif dan inovatif dalam pemanfaatan aset daerah, dengan tetap mengedepankan aspek legalitas dan kontribusi terhadap PAD. (Rizky Zaelan Mutaqin)

The post Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Soroti Pemanfaatan Aset Daerah di Situ Cibeureum oleh Arjuna Farm first appeared on Tasikmalaya Ku.

Pos terkait