
SUKABUMI — Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang melibatkan oknum mantan kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,35 miliar.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa tersangka berinisial GI diduga menyalahgunakan anggaran BLT Dana Desa pada periode 2020 hingga 2022. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Baca Juga:Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
“Kami tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan anggaran pemerintah, baik di tingkat daerah maupun desa,” ujar AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif serta memalsukan tanda tangan warga penerima bantuan. Akibat perbuatan tersebut, dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat tidak diterima sebagaimana mestinya.
“Perbuatan ini dilakukan secara sistematis sehingga merugikan negara dan masyarakat penerima bantuan,” jelasnya.
Baca Juga: Akses Jalan Rusak Parah, Warga Loji Gotong Royong Perbaiki Jalur Lintas Desa
Kapolres menambahkan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik menetapkan tersangka sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa agar menjalankan amanah dengan jujur dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Samian.
The post Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Dana Desa, Negara Rugi Rp1,35 Miliar first appeared on Sukabumi Ku.

















