Dugaan Korupsi BLT Rp 1,35 M Desa Karangtengah, Kapolres: Duit Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Barang bukti kasus dugaan korupsi dana BLT Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, berinisial G.I., sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,35 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi merampungkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan Dana Desa pada program BLT periode 2020 hingga 2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyalurkan dana BLT secara utuh kepada warga penerima manfaat.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian. Foto: Sukabumiku.id/Hasyim Arsyad

Baca Juga: Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Korupsi BLT Dana Desa, Negara Rugi Rp1,35 Miliar

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil audit, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT sebesar Rp1,692 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana tersebut diduga dipotong dan tidak disalurkan sesuai ketentuan.

Untuk menutupi perbuatannya, G.I. diduga memerintahkan perangkat desa menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk memalsukan tanda tangan warga penerima bantuan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,354 miliar.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Matangkan Penerapan Layanan Darurat 112, Akses Cepat Laporan Warga Tanpa Pulsa

Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersangka merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang berdampak langsung terhadap hak masyarakat, khususnya warga penerima BLT Desa.

“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun, apalagi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

The post Dugaan Korupsi BLT Rp 1,35 M Desa Karangtengah, Kapolres: Duit Dipakai untuk Kepentingan Pribadi first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait