Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Kecewa Tak Dilibatkan dalam Proses Mutasi Pejabat

DPRD KOTA SUKABUMI

SUKABUMI – Anggota Komisi i DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakterlibatan pihak legislatif, khususnya Komisi I, dalam proses mutasi dan rotasi jabatan yang belum lama ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

Legislator dari Partai Golkar tersebut menilai bahwa proses mutasi yang dilakukan tidak melibatkan Komisi I, yang notabene membidangi urusan pemerintahan. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan legislatif sebagai bentuk kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami tidak dilibatkan sama sekali dalam proses ini, baik saat pembentukan panitia seleksi (Pansel), tahapan seleksi hingga pelantikan. Padahal jelas dalam undang-undang, pemerintahan itu dijalankan bersama DPRD,” ujar Suhud kepada wartawan, Jumat (11/07/25).

BACA JUGA : Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi Harap Pelantikan Pejabat Baru Berdampak Positif

Suhud menambahkan, meski proses mutasi merupakan hak prerogatif Wali Kota dan tidak menyalahi hukum, namun tetap harus memperhatikan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, khususnya terkait kapabilitas dan integritas pejabat yang dilantik.

“Kami tidak memiliki kepentingan tertentu, tapi setidaknya Komisi 1 sebagai pihak yang membidangi pemerintahan diberi ruang untuk terlibat atau memberi masukan. Ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Sukabumi agar ke depan tidak mengabaikan peran DPRD,” tegasnya.

Menurutnya, dalam pelantikan pejabat eselon II tersebut, idealnya tidak hanya Ketua DPRD yang diundang, tetapi juga Ketua Komisi I sebagai mitra strategis Pemerintah Kota dalam bidang pemerintahan. Ia menilai kehadiran Ketua Komisi I dalam prosesi pelantikan memiliki sejumlah tujuan penting dan manfaat strategis.

BACA JUGA: Empat Jabatan Esselon II di Pemkot Sukabumi Dilakukan Seleksi Terbuka, Termasuk RSUD Syamsudin SH

“Komisi I membidangi urusan pemerintahan, tentu sangat relevan bila Ketua Komisi I juga dilibatkan. Ini bukan soal formalitas, tapi soal peran pengawasan, legitimasi, dan penguatan dalam sistem tata kelola pemerintahan,” ujar Suhud, Jumat (11/7).

Suhud merinci setidaknya tiga alasan utama mengapa keterlibatan Komisi I sangat penting dalam pelantikan pejabat eselon II, yaitu:

  1.  Pengawasan dan Pengendalian
    Kehadiran Ketua Komisi I memungkinkan adanya fungsi kontrol terhadap jalannya pelantikan agar sesuai prosedur, serta memastikan proses mutasi berjalan transparan dan akuntabel.
  2. Legitimasi dan Kredibilitas
    Partisipasi Komisi I akan memperkuat legitimasi dan kredibilitas proses pelantikan, apalagi jika Komisi I memiliki informasi dan catatan penting terkait proses seleksi sebelumnya.
  3. Dukungan dan Penguatan
    Ketua Komisi I dapat memberikan dukungan moral sekaligus dorongan agar pejabat yang dilantik memahami peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam menjalankan roda pemerintahan.

Lebih lanjut, Suhud menegaskan bahwa pelibatan Komisi I dalam pelantikan pejabat eselon II dapat menjadi simbol komitmen Pemerintah Kota Sukabumi terhadap prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami di DPRD tidak mencari posisi atau campur tangan berlebihan dalam kewenangan eksekutif. Tapi, jika memang ingin membangun pemerintahan yang sinergis dan transparan, pelibatan Komisi yang relevan adalah bentuk kemitraan yang sehat,” pungkasnya. (Ky)

The post Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi Kecewa Tak Dilibatkan dalam Proses Mutasi Pejabat first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *