Sengketa Informasi Publik KPU Tasikmalaya dengan Praktisi Hukum Berakhir di PTUN Bandung

TASIKMALAYA – Polemik sengketa informasi publik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dengan praktisi hukum Demi Hamzah Rahadian akhirnya menemui titik terang. KPU Kabupaten Tasikmalaya mengklaim telah memenuhi amanat hukum dengan menyerahkan dokumen pemilu dalam bentuk file, sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan pihaknya sudah melaksanakan putusan PTUN Bandung nomor 998/PAN.W2-TUN2/HK.7/VII/2025 dan putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor 1497/PTSN-MK.M/KI-JBR/II/2025.

“Kami sudah mengirimkan balasan atas surat PTUN sesuai jangka waktu yang telah ditentukan,” ujar Ami, Rabu (20/8/2025).

Ami Imron Tamami
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami

Ami menjelaskan, dalam proses mediasi di Komisi Informasi, KPU bersama pemohon sempat menyepakati untuk membuka seluruh kotak suara. Namun, kesepakatan tersebut bergantung pada izin dari KPU RI.

BACA JUGA : HMI Dituding di Balik Laporan Dugaan Pemerasan Bupati Tasikmalaya, KAHMI Tegas Membantah

Mediasi itu sendiri berbarengan dengan tahapan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Sayangnya, KPU RI tidak memberikan izin pembukaan kotak suara. Akibatnya, pemenuhan informasi publik kepada Demi Hamzah Rahadian hanya bisa diberikan dalam bentuk file dokumen.

“Berdasarkan surat KPU RI, izin diberikan sepanjang tidak membuka kotak suara. Jadi, yang kami serahkan kepada pemohon adalah dokumen-dokumen dalam bentuk file,” jelas Ami.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik oleh Demi Hamzah yang merasa dirugikan lantaran KPU Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya tidak memenuhi permintaan data yang diajukan.

Padahal, putusan mediasi Komisi Informasi Jawa Barat yang mewajibkan KPU memberikan data tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Demi menilai, ketidakpatuhan lembaga publik terhadap putusan yang sudah inkracht mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

“Putusan mediasi Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum wajib dipatuhi badan publik sebagai implementasi prinsip negara hukum,” tegasnya.

Karena ketidakpatuhan itu, Demi mengajukan gugatan eksekusi ke PTUN Bandung. Gugatan tersebut berujung pada putusan pengawasan eksekusi sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan penyerahan dokumen dalam bentuk file, KPU Kabupaten Tasikmalaya berharap kewajiban hukum telah ditunaikan dan sengketa yang berlangsung cukup panjang ini bisa berakhir. (LS)

<p>The post Sengketa Informasi Publik KPU Tasikmalaya dengan Praktisi Hukum Berakhir di PTUN Bandung first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *