TASIKMALAYA – Polemik mencuat dalam rotasi-mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang pegawai Dinas Kesehatan yang pernah terseret dugaan penyalahgunaan keuangan justru mendapat promosi jabatan pada mutasi 12 Agustus 2025.
ASN tersebut sebelumnya menjabat sebagai perawat sekaligus Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Mangunreja. Ia diduga melakukan penyimpangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta tidak menyetorkan pajak jasa pelayanan dan honorarium non-PNS ke kas negara, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp120 juta.
Hasil audit kepatuhan Inspektorat pada Maret 2024 menyebutkan ASN tersebut tidak kooperatif. Beberapa kali dipanggil untuk menunjukkan bukti SPJ, namun keterangan yang diberikan berubah-ubah dan diragukan. Meski diwajibkan mengembalikan uang, pelunasan baru dilakukan setelah dilantik ke jabatan barunya sebagai Kasubag TU UPTD Farmasi Dinas Kesehatan. Ia tercatat mengembalikan Rp58 juta pada 19 Agustus 2025.
BACA JUGA : Oknum Pegawai Dinkes Tasikmalaya Diduga Korupsi Rp160 Juta, Malah Dapat Promosi Jabatan
Kondisi ini mendapat sorotan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Komisi I dan Komisi IV memanggil BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta Baperjakat dalam rapat kerja di DPRD, Kamis (28/8/2025).
“ASN ini sudah jelas tersandung persoalan hukum, tapi tetap dilantik oleh Bupati. Seharusnya ada koordinasi antara BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat agar rekam jejak pegawai diperiksa sebelum dipromosikan,” kata Anggota Komisi I DPRD Tasikmalaya, Jejen Jenal, Jumat (29/8/2025).
Jejen menegaskan, pelanggaran tersebut masuk kategori hukuman sedang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. DPRD berencana melaporkan hasil rapat kepada Bupati Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tasikmalaya Iing Farid Khozin menyatakan rotasi-mutasi merupakan kewenangan penuh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Secara normatif, promosi harus berdasarkan catatan kepegawaian yang jelas. Kalau ada permasalahan di unit, itu harus dituntaskan dulu sebelum naik ke level Dinas,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Tasikmalaya, dr. Heru Suharto, menambahkan bahwa ASN bersangkutan sudah menjalani pembinaan dan sebagian dana telah dikembalikan.
“Mudah-mudahan masalah ini sudah selesai. Yang penting pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu, dan ke depan tentu jadi bahan evaluasi,” katanya. (rzm)
<p>The post DPRD Tasikmalaya Panggil BKPSDM, Bahas ASN yang Tersandung Kasus Keuangan Malah Dipromosikan first appeared on Tasikmalaya Ku.</p>