Gugat Hasil PSU ke MK, Kuasa Hukum Paslon Ai-Iip: Jika Dikabulkan Semua Proses PSU Akan Diulang

Drama politik di Kabupaten Tasikmalaya masih jauh dari kata usai. Pasca dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), dua pasangan calon yang kalah belum bisa menerima hasilnya begitu saja. Mereka memilih jalur hukum dan menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibat gugatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya pun belum bisa mengetuk palu untuk menetapkan siapa yang resmi menjadi bupati dan wakil bupati terpilih. Semua kini bergantung pada keputusan MK atas gugatan dari pasangan calon nomor urut 01, Iwan-Dede, dan paslon nomor 03, Ai-Iip.

Kuasa hukum paslon Ai-Iip, Andi Ibnu Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi sudah mendaftarkan gugatan ke MK sejak Senin, 28 April 2025. “Kami menggugat SK KPU terkait hasil PSU karena banyak hal yang menurut kami tidak beres, terutama soal politik uang yang merajalela,” ujarnya saat diwawancarai.

Dalam laporan ke MK, Ai-Iip bertindak sebagai pemohon, sedangkan KPU Kabupaten Tasikmalaya menjadi pihak termohon. Bawaslu pun masuk dalam daftar pihak terkait bersama dua pasangan calon lainnya, termasuk paslon pemenang sementara, Cecep-Asep (paslon 02), dan Iwan-Dede.

Andi menekankan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah meminta pembatalan SK KPU. Jika dikabulkan, maka semua proses PSU berpotensi diulang, tentu dengan pengawasan yang lebih ketat—dan harapannya, lebih bersih dari kecurangan.

Menurutnya, praktik politik uang bukan hanya isapan jempol belaka. “Banyak yang membicarakan hal ini di media sosial. Tapi sayangnya, tidak ada tindakan nyata dari Bawaslu. Padahal mereka seharusnya jadi garda depan dalam pengawasan,” kata Andi.

Ia juga menyindir lemahnya pengawasan partisipatif. Menurutnya, meski sering digaungkan, sistem ini tidak berjalan maksimal. “Kalau begini terus, yang punya uang selalu punya peluang lebih besar untuk menang,” tambahnya.

Kini, mereka hanya bisa menunggu jadwal sidang dari MK. Semua harapan tertuju ke sana—apakah gugatan akan diterima dan PSU diulang, atau hasil yang ada tetap dinyatakan sah. (*)

The post Gugat Hasil PSU ke MK, Kuasa Hukum Paslon Ai-Iip: Jika Dikabulkan Semua Proses PSU Akan Diulang first appeared on Tasikmalaya Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *