Jabarku.id – Polemik pengelolaan wakaf uang di Kota Sukabumi semakin memanas setelah Yayasan Doa Bangsa disebut-sebut mendapat restu dari berbagai lembaga.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya memang memberikan rekomendasi, tetapi bukan sebagai pihak pertama yang menginisiasi, melainkan atas dasar permohonan yayasan yang sudah mengantongi sertifikasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Kalau rekomendasi itu betul, BWI memberikan rekomendasi, Kementerian Agama juga memberikan rekomendasi. Tapi semua itu dasarnya surat permohonan dari pihak yayasan. Jadi bukan inisiatif kami,” kata Kepala Kemenag Kota Sukabumi Samsul Puad saat dikonfirmasi.
Menurut dia, izin diberikan karena wakaf uang dianggap sebagai program keagamaan yang bernilai kebaikan dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski begitu, Kemenag menekankan bahwa pelaksanaan di lapangan tetap harus diawasi.
“Kami hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi. Tapi teknisnya di lapangan harus dikawal bersama-sama, termasuk pelaporan rutin dari yayasan,” tegasnya.
Isu lain yang mencuat adalah dugaan adanya nepotisme di balik pengelolaan wakaf ini. Sejumlah pihak menuding ada pejabat yang terlibat langsung maupun tidak langsung sebagai pendiri yayasan.
Menanggapi hal itu, Kemenag mengaku sudah menanyakan hal tersebut kepada staf internal.
“Informasinya, beliau sudah mengundurkan diri dari kepengurusan. Tapi memang statusnya sebagai pendiri yayasan itu melekat. Kami tidak bisa serta merta masuk ke ranah internal yayasan,” ujarnya
Lebih jauh, Kemenag menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama yayasan dengan instansi tertentu. “Kami tidak terlibat di MoU itu. Peran kami hanya pada rekomendasi, karena ada dasar hukum dan sudah memenuhi syarat,” tandasnya.
Situasi semakin pelik setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi meminta agar kegiatan pengelolaan wakaf uang oleh Yayasan Doa Bangsa dihentikan sementara.
Kemenag mengaku akan mengevaluasi rekomendasi tersebut, meski tidak bisa serta-merta mencabutnya.
“Kami akan analisa lagi rekomendasi itu. Karena DPRD adalah representasi suara rakyat, tentu harus kita akomodir. Tapi pencabutan tidak bisa hanya berdasarkan informasi lisan, perlu bukti-bukti di lapangan,” jelasnya. (Ky)
The post Kemenang Bakal Evaluasi Program Wakaf Pemkot Sukabumi Jika Bermasalah first appeared on Sukabumi Ku.