JABARKU – Kasus yang menyeret konten kreator Mang Kifly (MK) ke ranah hukum usai video yang ia unggah menyebut nama anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dilla Nurdian, memunculkan dugaan adanya rekayasa. Kifly dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Praktisi hukum dan politik, Padlilah, mengungkapkan bahwa ada indikasi Mang Kifly bisa saja dijebak oleh pihak tertentu. Hal ini didasari oleh kronologi yang janggal.
“Video itu baru diunggah satu jam, lalu langsung diminta menghapusnya. Kecepatan reaksi ini memunculkan tanda tanya, apakah memang sudah ada skenario yang disiapkan sebelumnya,” ujar Padlilah kepada sukabumiku.id, Senin (15/9/2025).
Menurut Padlilah, MK menerima cerita dari seseorang yang mengaku korban penipuan dan menyebut-nyebut nama salah satu anggota dewan.
“Kalau ternyata informasi yang diberikan ke MK itu palsu atau sengaja direkayasa, berarti ada pihak yang memanfaatkan MK untuk kepentingan tertentu,” jelasnya.
Jika terbukti ada rekayasa, pihak yang memberikan informasi palsu bisa dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, atau Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Padlilah menekankan bahwa penyidik harus menggali lebih dalam terkait pihak pertama yang memberikan informasi kepada Mang Kifly. “Polisi harus menelusuri jejak digital, chat, hingga aliran dana. Jangan sampai MK dijadikan kambing hitam, sementara dalang yang sebenarnya tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa dalam kasus ini, kedua belah pihak sama-sama korban. “Bisa saja MK dijebak, sementara Dilla pun dirugikan karena namanya dipakai dalam isu yang belum tentu benar. Inilah pentingnya penyidikan yang objektif dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Padlilah menyarankan Kifly untuk mempertimbangkan langkah hukum balik jika terbukti ia memang dijebak. “Dia bisa melaporkan pihak yang merekayasa informasi. Ini sekaligus pembelajaran bagi kreator konten untuk selalu memverifikasi data sebelum mempublikasikannya,” katanya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat dan kreator digital agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. “Gunakan kata-kata seperti ‘diduga’ atau ‘perlu klarifikasi’ untuk menghindari masalah hukum. Dan yang terpenting, pastikan ada bukti kuat sebelum menyebut nama pihak tertentu,” pungkas Padlilah.
The post Kasus Mang Kifly Dipolisikan Anggota DPRD, Praktisi Hukum Endus Ada Dugaan Jebakan first appeared on Sukabumi Ku.