BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap adanya aliran dana mencurigakan dari luar negeri yang digunakan untuk membiayai aksi anarkis di Kota Bandung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan tersangka yang telah diamankan. Dari pengakuan mereka, aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum ternyata mendapat dukungan kelompok internasional.
“Ada dana masuk, dana keluar, puluhan juta rupiah dari beberapa nama di luar negeri. Tentunya nama-nama ini semuanya berupa julukan. Mereka menamakan dirinya dengan nama-nama lain,” kata Rudi di Bandung, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Antara, Rabu (17/9/2025).
Menurut Rudi, pola pendanaan tersebut sengaja dirancang agar sulit dilacak. Para pengirim dana menggunakan identitas samaran dan menyamarkan jejak transaksi dengan berbagai cara. Meski begitu, kepolisian berhasil menemukan pola aliran tersebut.
Ia menegaskan, aksi yang dilakukan para pelaku bukanlah spontanitas. Mereka terlebih dahulu harus melakukan perusakan, mendokumentasikannya, lalu mengunggah di media sosial. Tindakan itu menjadi syarat agar diakui oleh kelompok anarkis internasional.
“Tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Baru kemudian email mereka dibalas. Balasannya datang dari sebuah negara. Setelah diyakini benar bahwa mereka satu paham, barulah terjadi pengiriman uang,” ungkapnya.
Dana yang diterima digunakan untuk membeli bahan peledak rakitan, mulai dari bom molotov hingga bom pipa. Salah satu metode pengiriman dilakukan melalui PayPal dan dompet digital. Hingga kini, nilai aliran dana yang ditelusuri mencapai puluhan juta rupiah.
Rudi menambahkan, aksi semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi menyebar ke daerah lain. Polda Jabar kini berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk memutus jaringan pendanaan tersebut.
“Saya akan sampaikan kembali setelah semuanya berhasil kami ungkap, termasuk siapa yang berada di balik ini semua. Siapa yang menyuruh melakukan, siapa intelektual dadernya, itu nanti kami ungkap, karena ini melibatkan beberapa daerah,” ucapnya.
Sejauh ini, sebanyak 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.