BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025, seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung.
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menyampaikan kebijakan ini dalam kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9). Ia menjelaskan bahwa program ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai dorongan agar wajib pajak lebih patuh.
“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelas Andri.
Menurut Andri, kesempatan ini berlaku sepanjang tahun 2025 dan diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Selain penghapusan denda, layanan PBB di acara Gebyar UTAMA juga menyediakan kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak. Pengurangan pajak ini berlaku untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), dan beberapa kategori lainnya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ujar Andri.
Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran PBB hingga batas akhir yang telah ditentukan.
“Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” tutup Andri.
Kegiatan Gebyar UTAMA sendiri merupakan salah satu upaya Pemkot Bandung dalam melakukan pelayanan “jemput bola”. Acara ini tidak hanya menyediakan layanan PBB, tetapi juga pelayanan perizinan usaha, edukasi pemadam kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.