Revisi UU Pemilu Harus Jadi Momentum Perbaikan Demokrasi

DPR RI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usul agar Pileg dan Pilpres dipisah. (Suara.com/Bagaskara)

PADANG – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 tidak bisa dilepaskan dari evaluasi mendalam terhadap regulasi yang berlaku saat ini.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri diskusi yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Senin (22/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal, hal itu secara tidak langsung meminta kepada kita bersama untuk mengkaji ulang pelaksanaannya,” kata Doli, dikutip dari ANTARA.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pilpres, Pemilu legislatif, dan Pilkada, menurutnya, harus dijalankan dengan perencanaan matang. Ia menekankan, implementasi keputusan tersebut tidak hanya sekadar penyesuaian jadwal, melainkan juga harus mampu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Doli menambahkan, revisi UU Pemilu mendatang perlu dimanfaatkan sebagai momentum untuk membersihkan praktik buruk dalam kontestasi politik, seperti politik uang, kampanye hitam, dan politik transaksional. Selain itu, isu pemanfaatan teknologi dalam Pemilu juga menjadi sorotan. Doli menilai Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang sempat digunakan sebelumnya perlu dipertegas statusnya.

“Makanya Sirekap itu kan jadi kebijakan yang gantung. Dia (Sirekap) perlu, tapi tidak ada payung hukumnya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah hal mutlak agar penyelenggaraan Pemilu berjalan transparan dan kredibel.

“Penguatan ini supaya penyelenggara pemilu diisi orang yang punya integritas, independen, cakap serta punya kapasitas untuk mengurus pemilu,” ujarnya.

Selain mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu, Doli juga menyoroti tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada yang perlu mendapat kajian ulang.

Menurutnya, isu-isu tersebut menjadi poin penting yang harus diselesaikan dalam pembahasan RUU Pemilu pada Prolegnas mendatang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *