SUKABUMI – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan hak angket terkait polemik program wakaf yang belakangan ramai diperbincangkan. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme penggunaan hak angket harus melalui proses panjang dan melibatkan seluruh fraksi di DPRD.
“Hak angket itu melalui proses dan tahapan. Kami harus mengumpulkan dulu seluruh fraksi, yang mewakili anggota DPRD secara keseluruhan. Mekanismenya tidak mudah untuk langsung disampaikan di paripurna,” kata Wawan Juanda ditemui sukabumiku.id di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (01/10/2025).
Wawan menjelaskan, sebelum sampai pada hak angket, DPRD memiliki tahapan lain yang diatur dalam tata tertib, yakni hak bertanya atau interpelasi. Menurutnya, hak interpelasi adalah instrumen yang sah secara konstitusional untuk meminta keterangan kepada wali kota terkait kebijakan strategis yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat.
“Tidak menutup kemungkinan hak angket bisa terjadi. Tapi sebelumnya ada tahapan hak interpelasi, yaitu hak bertanya anggota DPRD yang dilindungi undang-undang. DPRD berhak meminta keterangan atas kebijakan strategis wali kota kepada DPRD dan masyarakat,” tegasnya.
Terkait desakan dari Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) yang menuntut DPRD segera bersikap, Wawan menyebut pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menegaskan, DPRD tidak bisa langsung memutuskan tanpa melalui pembahasan dengan seluruh fraksi.
“Artinya saya harus berbicara dulu dengan seluruh ketua fraksi, yang mewakili anggota dewan. Jadi sementara kami belum bisa menjawab iya atau tidak soal hak angket ini, karena prosesnya baru akan dimulai dengan teman-teman fraksi,” ucapnya.
Wawan menambahkan, DPRD akan segera melakukan pertemuan khusus untuk membahas desakan AMKS. Menurutnya, hal ini penting karena DPRD berperan sebagai unsur pemerintahan sekaligus lembaga pengawas yang membawa aspirasi masyarakat.
“Kami harus ada di tengah, di satu sisi sebagai bagian dari pemerintah daerah, di sisi lain sebagai lembaga pengawasan check and balance. Jadi kami berusaha mengakomodir aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah,” jelasnya.
Wawan juga menyebut dirinya akan menyampaikan langsung persoalan ini kepada Wali Kota Sukabumi dalam forum Forkopimda maupun pertemuan khusus. “Rencana malam ini saya pun akan bertemu dengan Pak Wali untuk menyampaikan aspirasi yang masuk ke DPRD,” pungkasnya.
Desakan penggunaan hak angket disampaikan disampaikan dalam audiensi lanjutan DPRD dengan Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Sebanyak 10 perwakilan AMKS diterima langsung oleh Ketua DPRD Wawan Juanda, didampingi Wakil Ketua DPRD Rojab Asyar’i, serta anggota DPRD Feri Sri Astrina.
Juru bicara AMKS, Anggi Fauzi, mengatakan audiensi kali ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya pihaknya bertemu dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi. Saat itu, Bapemperda merekomendasikan penghentian sementara program wakaf dana abadi daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita audiensi dengan pimpinan DPRD. Secara prinsip, DPRD siap menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kontroversi terkait program wakaf daerah,” ujarnya.