Program Pemutihan Pajak Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Sukabumi hingga 70 Persen

SUKABUMI — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi berhasil meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Hingga akhir September 2025, tingkat pembayaran pajak kendaraan di wilayah Samsat Kota Sukabumi telah mencapai 70 persen.

Bacaan Lainnya

Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, menyebutkan bahwa dari total sekitar 123 ribu kendaraan yang terdaftar, 78 ribu unit di antaranya telah melunasi kewajiban pajak. Sementara itu, sekitar 30 persen atau 40 ribu kendaraan masih menunggak, terdiri dari KTMDU (Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang) sebesar 19 persen dan KBMDU sebesar 11 persen.

“Seusai program pemutihan kemarin, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat signifikan. Hingga 30 September, tercatat sekitar 70 persen kendaraan sudah taat membayar pajak,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menargetkan 100 persen kepatuhan pajak kendaraan dapat tercapai hingga akhir tahun 2025.

Menurut Iwan, program pemutihan pajak kendaraan tahun ini memiliki mekanisme yang lebih meringankan masyarakat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jika biasanya keringanan hanya berupa pembebasan denda atau pembayaran pokok maksimal empat tahun, kali ini masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun ke depan.

“Program ini sudah kami laksanakan dua periode, mulai 20 Maret–30 Juni dan dilanjutkan 1 Juli–30 September. Setelah program berakhir, kami langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan masyarakat,” jelasnya.

Setelah berakhirnya program pemutihan, pihak P3DW Kota Sukabumi kini mulai memperkuat pengawasan dan penagihan langsung ke lapangan (door to door). Langkah ini diambil untuk menekan jumlah kendaraan yang belum membayar pajak.

“Kami akan lebih gencar melakukan pemeriksaan dan penagihan. Bahkan jika diperlukan, sanksi administratif akan diberikan bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. (Ky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *