Warga Bojongsari Layangkan Tuntutan ke Pemerintah Desa, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Ketidakadilan Bansos

SUKABUMI – Usai melakukan aksi di Kantor Desa Bojongsari, warga menyampaikan sejumlah tuntutan resmi kepada pemerintah desa. Mereka menuding adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakterbukaan anggaran dalam pelaksanaan berbagai program desa.

Koordinator aksi, Agus, mengatakan sedikitnya ada empat poin utama yang menjadi fokus tuntutan warga.

Bacaan Lainnya

Pertama, terkait anggaran dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos). Dari total dana yang diterima, sekitar Rp13 juta diduga digunakan oleh perangkat desa, sementara sisanya baru diserahkan kepada pengurus baru.

“Kami pertanyakan penggunaan dana bansos itu. Kok bisa sebagian dipakai perangkat desa, sementara masyarakat tidak tahu-menahu,” ujar Agus, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Sukabumi Masuk Daftar Lokasi Proyek 17 Kilang Modular

Kedua, warga menyoroti program ketahanan pangan tahun 2022–2023 yang menggunakan dana desa untuk membeli domba sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Namun, menurut Agus, domba tersebut dijual oleh oknum perangkat desa tanpa sepengetahuan panitia.

“Harusnya itu jadi contoh pemberdayaan, malah dijual diam-diam. Ini jelas merugikan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Fenomena Hujan Es Terjang Jampangtengah Sukabumi, Begini Penjelasan Pakar

Ketiga, warga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa 2024, di mana dana pemukiman tidak dicantumkan. Akibatnya, proyek pengerasan jalan Cijorong–Cihaur tidak selesai dan masih tersisa sekitar 75 meter.

“Dana pemukiman seolah-olah dihapus, padahal sangat dibutuhkan. Jalan yang belum selesai itu buktinya,” jelasnya.

Poin keempat menyangkut ketimpangan distribusi bantuan sosial, seperti BPNT dan bantuan daging dari Turki. Agus menuding data penerima tidak diverifikasi oleh RT/RW, melainkan oleh oknum perangkat desa sendiri.

“Di satu RT cuma lima penerima, tapi di wilayah milik Pak Isman bisa 21 orang. Bahkan di satu kampung bisa sampai 30 kupon bantuan. Ini tidak adil,” ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Resmikan Kampung Wakaf Lembursitu: Perkuat Ekonomi Umat Berbasis Nilai Spiritual

Selain itu, warga juga menyoroti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh perangkat desa yang disebut mencapai Rp76 juta. Setelah isu ini mencuat, pihak desa dikabarkan langsung melunasi tunggakan tersebut.

“Begitu kami hendak demo, baru dilunasi. Ini jelas aneh,” kata Agus.

Agus menegaskan, warga akan terus mengawal persoalan ini dan tidak segan menggelar aksi lanjutan jika tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Kalau tuntutan tidak dipenuhi, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar. Kami minta oknum-oknum seperti Pak Isman dan Pak Mamat bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Korban Terakhir Anak Tenggelam di Sungai Cimandiri Ditemukan Meninggal Dunia

Sementara itu, Sekmat Jampangkulon, Dadun, menuturkan bahwa tuntutan masyarakat akan dikaji bersama pemerintah desa dan BPD.

“Semua aspirasi warga kami tampung. Nantinya akan dibahas di tingkat desa dan BPD untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan agar kepercayaan terhadap pemerintah desa dapat kembali pulih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *