SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI Unit Sukabumi Utara dan Unit Situmekar. Selain menjerat mantan kepala unit, Rihandani (41), jaksa kini menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengungkapkan sidang perdana perkara korupsi tersebut telah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/10/2025). Namun, pihaknya juga tengah membuka penyidikan lanjutan terhadap dugaan TPPU yang melibatkan tersangka.
“Sidangnya sudah mulai bergulir. Di satu sisi kami juga sedang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uangnya. Ini membuka kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Ade.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Siapkan Pembangunan Lapang Merdeka Kedua di Kecamatan Cibeureum
Menurut Ade, penyidikan dilakukan secara terpisah dari perkara pokok korupsi agar proses hukum berjalan transparan. Ia menuturkan, penyidik saat ini tengah menelusuri sumber dan pergerakan aset yang dimiliki tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan ke mana uang hasil korupsi itu mengalir.
“Uang hasil tindak pidana korupsi itu ke mana, dan aset apa saja yang dibeli dari hasil tersebut, sedang kami telusuri. Fakta-fakta baru bisa muncul di persidangan nanti,” ungkapnya.
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Kadis dan Sekdis Kabupaten Sukabumi yang Baru Dilantik
Diketahui, Rihandani diduga melakukan sejumlah modus penyalahgunaan kredit. Di antaranya, menggunakan nama nasabah untuk pinjaman fiktif, mengambil sebagian uang dari kredit yang sah, serta menahan dana pelunasan cicilan nasabah yang seharusnya disetorkan ke bank. Total kerugian akibat praktik tersebut mencapai Rp1,77 miliar.
Rihandani sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2025, sebelum akhirnya ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kejari menegaskan, penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat