SUKABUMI – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Sukabumi Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Proses penerbitan SIM baru kini dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan humanis, sesuai dengan standar operasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Tribowo, menjelaskan bahwa penerbitan SIM bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga bagian penting dari tanggung jawab hukum bagi setiap pengemudi.
“Penerbitan SIM bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab hukum bagi pengemudi. Melalui mekanisme yang terukur dan transparan, kami memastikan bahwa setiap pemohon benar-benar layak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM,” ujar Ipda Tribowo.
Prosedur penerbitan SIM baru di Satpas Polres Sukabumi Kota dilaksanakan melalui empat tahapan utama, yaitu:
1. Pendaftaran dan Verifikasi Data – Pemohon membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, serta mengisi formulir pendaftaran di loket pelayanan Satpas.
2. Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Psikologi – Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan fisik dan mental pemohon dalam berkendara.
3. Ujian Teori dan Praktik – Pemohon mengikuti ujian teori mengenai aturan lalu lintas serta ujian praktik mengemudi sesuai jenis SIM yang diajukan.
4. Pengambilan Foto dan Penerbitan SIM – Setelah lulus seluruh tahapan, data pemohon diproses secara digital untuk pencetakan dan penerbitan SIM baru yang sah.
Dasar hukum penerbitan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan, serta SIM tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang yang sama menjelaskan bahwa setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori, simulator, dan praktik.
Ipda Tribowo menegaskan bahwa seluruh proses di Satpas Polres Sukabumi Kota dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik percaloan.
“Kami selalu menekankan pelayanan yang jujur, tanpa calo, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Bagi pemohon yang belum lulus, diberikan kesempatan untuk mengulang tanpa biaya tambahan. Transparansi ini adalah bentuk dukungan kami terhadap reformasi pelayanan publik di tubuh Polri,” tegasnya.
Kini, layanan SIM di Polres Sukabumi Kota semakin modern dan efisien berkat penerapan fasilitas uji praktik berbasis digital serta pendaftaran daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengakses layanan lebih cepat, mudah, dan nyaman tanpa harus antre lama.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan tersebut, Satpas Polres Sukabumi Kota berkomitmen mendukung program Polri Presisi — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang berkompeten, taat hukum, dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Kota Sukabumi. (Ky)