KAB.BEKASI – Kuasa Hukum AB Melayangkan Somasi,Aparat penegak hukum harus segera mendalami dugaan kasus jual beli jabatan berkaitan dengan Gratifikasi, Diduga dilakukan oknum Kabid Trantib Pol PP kab. bekasi kepala BKD inspektorat dan APH wajib menindak oknum tersebut karena merusak birokrasi pemerintahan, khusus yang berkaitan GRATIFIKASI dalam pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 atau pasal 12 UU TIPIKOR Jo Tindak Pidana Penipuan dan pengelapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP, 11 Oktober 2025.
Pemerintah kabupaten Bekasi mendukung pemberantasan pungutan liar(Pungli)dan Gratipikasi dijajaran pemerintah kabupaten bekasi,ya kepala bidang (Kabid) satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) Kabupaten adalah ASN, karena jabatan struktural seperti kepala bidang diinstansi pemerintahan merupakan bagian dari aparatur sipil negara
Salah satu korban inisial AB melayangkan somasi ke 1 dengan Nomer 57/Som/x2025 perihal somasi pertama pada oknum Kabid Trantib Pol PP inisial GS kab.bekasi lewat kuasa hukumnya, Law Office Arvid Saktiyo & Partners, Bahwa pada tahun 2020 klien kami telah di iming- imingi atau ditawarkan untuk promosi jabatan dari staf biasa naik kejabatan Kasi (Kepala Seksi) dengan sarat harus menyetorkan uang senilai Rp.120.000.000 secara bertahap kepada Sudara GS
Bahwa atas iming iming dan desakan permintaan uang dari Sdr GS tersebut klien kami akhirnya mengajukan pinjaman ke Bank Jawa Barat (bjb) KCP PEMKAB Bekasi senilai Rp.70.000.000 yang langsung di transfer atau kliring ke Rekening Bank Mandiri Sdr GS pada tanggal 25 September 2020 (Bukti Terlampir)
“Bahwa setelah klien kami menyetorkan uang senilai Rp.70.000.000 klien kami selalu didesak untuk segera melakukan pelunasan agar jabatan yang akan diisi tersebut tidak diserahkan kepada orang lain .Bahwa karena desakan yang terus menerus dilakukan oleh Sdr GS maka pada tahun 2022 klien kami kembali mengajukan pinjaman ke Koprasi sebesar Rp.50.000.000.”
Menurut ketua Persatuan Pewarta (PPRS) Abdul Hamid pada awak media menerangkan sungguh miris, maka itu mengharapkan agar penegak hukum, polisi atau jaksa mendalami kasus tersebut, “Besar dugaan banyak oknum yang terlibat GRATIFIKASI dan mungkin,minta sejumlah uang dari seseorang dengan iming-iming jabatan namun tidak terealisasikan, ini harus diusut tuntas, karena mencinderai kebijakan bupati Bekasi dan wakil bupati Bekasi yang menerapkan pemerintahan yang bersih di pemerintah kabupaten Bekasi”, pungkasnya.