Gunakan Senpi Rakitan Tanpa Izin, Polres Sukabumi Ciduk Lima Pemburu di Surade

SUKABUMI – Kepolisian Resor atau Polres Sukabumi mengungkap kasus perburuan liar menggunakan senjata api rakitan di wilayah Kecamatan Surade dan Ciracap. Lima orang pelaku berhasil diamankan setelah aktivitas berburu babi hutan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada Minggu (28/9/2025) di Kampung Salenggang, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade. Dari tangan mereka, polisi menyita lima pucuk senjata rakitan laras panjang, enam peluru tajam kaliber 5,56 mm, serta empat tas pembawa senjata.

“Tidak satu pun dari mereka memiliki izin kepemilikan senjata atau izin berburu,” ujar AKBP Samian. Ia menegaskan, para pelaku telah melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Disporapar Kota Sukabumi, Kejari Tunggu Hasil Audit

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono menambahkan, perburuan liar tersebut menimbulkan korban luka di kalangan warga. Salah satunya Edi (43), warga Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, yang diseruduk babi hutan saat memanen cabai.

Hewan itu sempat menjadi sasaran tembak pemburu, namun peluru rakitan tidak menembus tubuhnya hingga babi mengamuk dan menyerang warga. Menurut Hartono, penggunaan senjata rakitan berisiko tinggi karena tidak memiliki standar keamanan.

“Senjata seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa mencelakai orang lain,” ujarnya.

Baca juga: Petani Diseruduk Babi Hutan di Kebun Cabai, Warga Pangumbahan Klarifikasi Isu Pemburu Liar

Polisi kini meningkatkan patroli di kawasan hutan dan lahan pertanian yang rawan dijadikan lokasi berburu. AKBP Samian juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui aktivitas berburu liar. Ia menegaskan, penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah menjaga keselamatan bersama.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *