SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Pernyataan itu disampaikan Ayep di Balai Kota Sukabumi, Selasa (14/10/2025), menanggapi perkembangan penyidikan yang kini telah mengerucut setelah pemeriksaan lebih dari 15 saksi.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Saya ucapkan terima kasih, dan saya mendukung penuh setiap temuan yang ada,” ujar Ayep dengan tegas.
Wali kota menilai proses hukum yang tengah berjalan harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi agar tidak bermain-main dalam urusan keuangan daerah.
“Ini jadi warning untuk semua staf dan seluruh SKPD, termasuk eselon II dan III. Jangan main-main, jangan cari kesempatan dalam kesempitan. Jangan sekali-kali melakukan pungli terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.
Terkait sejumlah pejabat yang telah diperiksa, Ayep memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani Kejari.
“Untuk eselon II yang diperiksa, kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Semua saya serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan,” jelasnya.
Ayep juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintahannya untuk menjaga integritas dan kehormatan birokrasi.
“Sejak saya dilantik, saya sudah menegaskan: jangan ada yang macam-macam. Tolong jaga marwah kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Ade Hermawan, memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi retribusi wisata di Disporapar telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, indikasi perbuatan melawan hukum sudah kami temukan. Saat ini fokus kami adalah memastikan besaran kerugian negara agar ketika tersangka ditetapkan, seluruh dasar hukumnya lengkap dan akurat,” kata Ade, Senin (13/10/2025).
Menurut Ade, lebih dari 15 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat struktural hingga pelaksana lapangan. Pemeriksaan juga mencakup pihak-pihak yang terlibat langsung dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi.
“Semua pihak yang mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan retribusi sudah kami panggil. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana yang tidak jelas penyetorannya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi dari dua objek wisata milik Pemkot Sukabumi, yaitu Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole.
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya selisih mencolok antara angka retribusi yang dipungut dengan jumlah yang masuk ke kas daerah, yang diduga terjadi sepanjang tahun 2023–2024 dengan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Perhitungan sementara memang sudah mencapai ratusan juta rupiah, namun kami masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan angka pastinya. Prinsip kami, tidak boleh ada kekeliruan dalam menentukan kerugian negara,” terang Ade.
Kejari menegaskan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan, dengan fokus utama menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil pungutan liar tersebut.
“Kami ingin kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Begitu hasil penghitungan resmi keluar, publik akan tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” tandasnya. (Ky)