SUKABUMI – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di wilayah Pos Lantas Parungkuda, Pasar Parungkuda pada Rabu, (16/7/2025).
Layanan ini sangat membantu warga sekitar yang ingin mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
- Tempat: Pos Lantas Parungkuda, Pasar Parungkuda
- Hari/Tanggal: Rabu, 16 Juli 2025
- Jam Pelayanan: Pukul 08.00 – selesai (tergantung antrean)
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat lulus tes psikologi (bila diwajibkan)
Ketentuan Penting
- SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia, bukan penerbitan SIM baru.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Apabila SIM telah melewati masa berlaku, maka proses hanya bisa dilakukan di Kantor Satpas dengan mengikuti Ujian Teori dan Praktek, serta membawa E-KTP asli.
Jika ada kepentingan mendesak dan ingin memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo, masyarakat dapat melakukan koordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM yang bertugas di lokasi.
Informasi Tambahan
Untuk memastikan layanan berjalan lancar, masyarakat disarankan:
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang
- Menyiapkan berkas lengkap sebelum ke lokasi
- Menggunakan pakaian rapi dan sopan saat pengambilan foto.(Sei)
The post adwal SIM Keliling Polres Sukabumi di Pos Lantas Parungkuda Rabu, 16 Juli 2025 first appeared on Sukabumi Ku.