Aksi Demo Mahasiswa Tuntut Penyelesaian Pencemaran TPA Ciangir, Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Gabungan Mahasiswa dari Indonesia Green Movement (IGM) Tasikmalaya, BEM Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta BEM Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi (Unsil) menggelar aksi unjuk rasa di depan Bale Kota Tasikmalaya.

Foto: Rizky Zaenal Mutaqin/tasikmalayaku.id

Aksi ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan mengangkat isu serius mengenai pencemaran lingkungan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Ciangir.

Para mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “Hari Lingkungan Hidup 2025 #CiangirKhawatir” serta “Pencemaran Belum Usai” sebagai bentuk protes terhadap penanganan lingkungan yang dianggap tidak memadai.

BACA JUGA : Bupati Tasikmalaya: Soal Tambang Pasir, Kita Harus Bertindak Hati-hati dan Bijaksana

Usai menggelar aksi di Bale Kota, massa mahasiswa bergerak ke gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan 13 tuntutan utama kepada Komisi III DPRD. Tuntutan tersebut meliputi:

1. Edukasi lingkungan secara optimal kepada masyarakat Tasikmalaya.

2. Revisi dan evaluasi izin UKL-UPL TPA Ciangir dengan pelibatan publik.

3. Penutupan pabrik ilegal yang tidak memiliki Amdal dan IPAL.

4. Penyusunan dokumen mitigasi risiko gas metana dan air lindi oleh Pemda.

5. Pemberian kompensasi kepada warga terdampak pencemaran TPA.

6. Efektivitas penggunaan anggaran sektor lingkungan.

7. Uji laboratorium air limbah dan publikasi hasilnya secara transparan.

8. Pencopotan Kadis LH Kota Tasikmalaya, Deni Diana.

9. Audit lingkungan terhadap pabrik biji plastik yang diduga mencemari lingkungan.

10. Percepatan penataan dan manajemen TPA Ciangir.

11. Perbaikan sarana dan prasarana di lokasi TPA.

12. Penggantian metode open dumping dengan sanitary landfill.

13. Pengoptimalan TPS 3R di seluruh kecamatan dan kelurahan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menyambut aksi tersebut dan menyatakan bahwa beberapa tuntutan sudah dalam proses, seperti penutupan pabrik sejak September 2024 lalu.

Namun, menurut Anang, proses perizinan dan pembangunan fasilitas IPAL masih tertunda meskipun anggaran Rp 4,5 miliar sudah dikucurkan pada Maret 2025.

“Pabrik sudah kami tutup karena tidak memenuhi syarat izin dan belum memiliki IPAL. Konsultan masih dalam proses merakit mesin IPAL, dan kami memantau progres setiap minggu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian poin-poin yang diajukan mahasiswa, terutama mengenai pengelolaan sampah, menjadi pekerjaan rumah besar yang diharapkan selesai dalam tahun 2025. (rzm)

The post Aksi Demo Mahasiswa Tuntut Penyelesaian Pencemaran TPA Ciangir, Tasikmalaya first appeared on Tasikmalaya Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *