
TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap pemerintah pusat kembali membuka ruang pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Harapan ini mencuat seiring keterlambatan pencairan gaji guru dan tenaga non-guru PPPK Paruh Waktu akibat keterbatasan anggaran daerah.
BACA JUGA : Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Tersendat, Sekda: Kondisi Keuangan Daerah Sangat Terbatas
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyebut skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu saat ini sepenuhnya bergantung pada APBD, sehingga menambah beban fiskal pemerintah daerah yang kondisinya terbatas.
“Kalau dana BOS bisa dimanfaatkan lagi untuk membantu pembayaran tenaga PPPK tertentu, tentu akan sangat membantu daerah. Tekanan fiskal kita cukup berat,” ujar Asep, (23/1/2026).
Asep menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya gaji tenaga honorer di sekolah masih dapat dibayarkan melalui dana BOS. Namun, setelah kebijakan penghapusan tenaga honorer dan peralihan ke skema PPPK Paruh Waktu, seluruh beban pembayaran gaji kini dialihkan ke APBD Kota Tasikmalaya.
Perubahan tersebut berdampak pada keterlambatan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu, meski anggarannya telah dialokasikan dalam APBD 2026, khususnya di Dinas Pendidikan.
“Anggarannya sudah ada di APBD 2026. Tapi kondisi keuangan daerah memang sangat terbatas, sehingga pencairannya tidak bisa dilakukan secara cepat,” katanya.
Selain keterbatasan fiskal, mekanisme pencairan gaji melalui APBD juga dinilai lebih panjang. Prosesnya harus melewati pengusulan dinas terkait, verifikasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga penyelesaian administrasi lainnya.
“Kalau dulu lewat BOS, prosesnya relatif lebih sederhana. Sekarang dari APBD, prosedurnya jelas berbeda dan tidak bisa instan,” ujar Asep.
Ia juga mengungkapkan bahwa belanja pegawai Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini telah mencapai sekitar 46 persen dari total belanja daerah, mendekati ambang batas yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan kondisi ini, ruang fiskal kita semakin sempit, sementara kebutuhan belanja pegawai terus meningkat,” ungkapnya.
Di sisi lain, skema PPPK Paruh Waktu masih menerapkan prinsip bekerja lebih dulu sebelum menerima pembayaran, meski para pegawai telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).
Asep menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu bersifat terbatas dan tidak otomatis diangkat menjadi PPPK penuh atau PNS. Pengangkatan ke status penuh bergantung pada ketersediaan formasi, penilaian kinerja, serta kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA : SK Sudah Terbit, Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Tak Kunjung Cair
Keterlambatan pembayaran gaji ini tidak hanya dialami guru, tetapi juga tenaga non-guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pemerintah daerah, lanjut Asep, akan kembali berkoordinasi dengan BPKAD Kota Tasikmalaya untuk memastikan kesiapan anggaran serta mempercepat proses pencairan gaji.
“Harapannya tentu ada kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pemanfaatan dana BOS, agar beban daerah bisa lebih ringan,” pungkasnya. (LS)
The post APBD Tertekan, Pemkot Tasikmalaya Harapkan Dana BOS Bantu Gaji PPPK first appeared on Tasikmalaya Ku.

















