Babak Baru Kasus Kematian Nizam, Ibu Kandung Laporkan Ayah Korban ke Polisi

SUKABUMI – Kasus kematian Nizam Syafei atau NS (12), bocah asal Sukabumi yang viral di media sosial, memasuki babak baru. Ibu kandung korban, Lisnawati, melalui kuasa hukumnya, melaporkan ayah kandung Nizam berinisial AS ke Polres Sukabumi, Selasa (24/2/2026).

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menegaskan kliennya melapor sebagai seorang ibu yang kehilangan anak. Menurutnya, terdapat dugaan kuat unsur kelalaian dan pembiaran yang dilakukan ayah korban sebelum Nizam meninggal dunia.

“Dari awal klien kami adalah seorang ibu yang kehilangan anaknya. Artinya dia melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Kami menilai ada dugaan kelalaian dan pembiaran, sehingga kami melaporkan saudara AS ke Polres Sukabumi,” ujar Krisna Murti usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca Juga: Biarawati Terima Curhat Korban TPPO, KDM Lakukan Penjemputan Langsung ke NTT

Krisna mengungkapkan, pihaknya menemukan percakapan singkat (SMS/chat) antara ayah dan ibu tiri korban, dua hari sebelum Nizam meninggal dunia. Dalam percakapan tersebut, ibu tiri korban menyampaikan kondisi Nizam yang sedang sakit dan meminta agar anak itu dibawa ke rumah sakit.

“Namun, ayah korban disebut menjawab bahwa ia masih sibuk dan bahkan menyampaikan kalimat ‘biarin aja, kalau pun meninggal tinggal dimakamkan di pemakaman keluarga dekat bapaknya’. Ini menjadi salah satu dasar dugaan adanya pembiaran,” kata Krisna.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti unggahan status media sosial ayah korban yang dinilai menyudutkan ibu kandung Nizam. Dalam status tersebut, AS menuliskan agar tidak percaya pada ibu kandung, sembari menyebut dirinya yang membiayai anak tersebut. Menurut Krisna, sebagai ayah, pembiayaan terhadap anak merupakan kewajiban hukum dan moral.

Baca Juga: Menu Buka Puasa ala Sukabumi: Jus Kurma Pisang, Sumber Energi Instan Saat Ramadan

Krisna menjelaskan, Nizam sempat dirawat oleh ibunya sejak kecil hingga usia sekitar tujuh tahun dalam kondisi sehat dan bahagia. Setelah berpindah pengasuhan ke ayahnya, muncul berbagai perubahan fisik pada tubuh korban yang seharusnya memicu perhatian dan tindakan cepat dari orangtua.

“Kalau kita punya anak, tiba-tiba sore hari ada luka atau lebam, pasti kita tanya kenapa. Di kasus ini, perubahan fisik pada anak justru dibiarkan. Ada luka lebam, ada luka bakar. Bahkan ketika diminta segera dibawa ke rumah sakit, justru ditunda dengan alasan sibuk,” ujarnya.

Menurut Krisna, Nizam baru dibawa ke rumah sakit keesokan harinya, bukan pada saat kondisi kritis pertama kali diketahui. Penundaan tersebut diduga kuat berkontribusi terhadap meninggalnya korban.

Baca Juga: Kasus Nizam Viral di Medsos, Kuasa Hukum Ayah Korban: Tunggu Penyidikan Polisi!

Atas peristiwa itu, pihak keluarga melaporkan AS dengan sangkaan Pasal 76B juncto 77B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan penelantaran dan ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membiarkan anak dalam kondisi yang membahayakan keselamatan dan kesehatannya.

Sebelumnya, kasus kematian Nizam menyita perhatian publik setelah beredar foto dan video kondisi tubuh korban yang menunjukkan dugaan luka lebam dan bekas luka bakar. Aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan awal, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian.

Pihak kepolisian menyatakan laporan dari ibu kandung korban akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana lain apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

The post Babak Baru Kasus Kematian Nizam, Ibu Kandung Laporkan Ayah Korban ke Polisi first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait