BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat tengah membahas arah kebijakan jangka panjang Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Pembahasan ini tidak hanya menyentuh konsep pengelolaan, tetapi juga mempertimbangkan fungsi kawasan, kewenangan lintas pemerintah, serta keberlanjutan satwa dan ruang terbuka hijau (RTH) di tengah keterbatasan lahan kota.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan, terdapat tiga opsi utama yang saat ini masih dikaji secara paralel, mulai dari mempertahankan kebun binatang seperti kondisi saat ini, mengubahnya menjadi taman margasatwa dengan jumlah satwa terbatas, hingga menjadikan kawasan tersebut sepenuhnya sebagai ruang terbuka hijau.
“Kami bertiga—pemerintah kota, provinsi, dan pusat sedang mendiskusikan masa depan Kebun Binatang Bandung. Bisa tetap seperti sekarang, berubah konsep, atau bahkan bukan kebun binatang,” ujarnya.
Proses pengambilan keputusan dinilai tidak sederhana karena melibatkan irisan kewenangan antar level pemerintahan. Farhan menjelaskan, aset Kebun Binatang Bandung secara hukum merupakan milik Pemerintah Kota Bandung, namun pengawasan teknis berada di bawah Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, satwa dilindungi yang berada di dalam kawasan tersebut merupakan titipan negara yang tanggung jawab pakannya masih ditanggung pemerintah pusat.
“Kondisi ini membuat setiap opsi harus dikaji secara hati-hati, karena menyangkut aset daerah, perlindungan satwa, serta tanggung jawab negara,” kata Farhan.
Di tengah proses evaluasi, Kebun Binatang Bandung saat ini tetap difungsikan sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses publik, meski dengan pembatasan tertentu. Pemerintah memastikan keberadaan satwa dilindungi tetap diawasi sambil menunggu keputusan final terkait konsep pengelolaan kawasan.
Farhan mengakui, opsi kedua dan ketiga, yakni taman margasatwa terbatas atau RTH penuh sejalan dengan target Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan luasan ruang terbuka hijau hingga dua kali lipat. Namun, perubahan fungsi kebun binatang juga berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial, ekologis, dan ekonomi yang perlu dikaji lebih dalam, termasuk dampaknya terhadap edukasi konservasi dan pariwisata kota.
Hingga kini, belum ada opsi yang mengerucut sebagai keputusan final. Farhan menyebut, hasil kajian masih terus dibahas dan diharapkan keputusan bersama dapat diambil dalam waktu maksimal dua bulan ke depan.
“Tiga-tiganya masih terbuka. Kami ingin keputusan ini matang dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

















