Dinamika demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dua pasangan calon secara resmi menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang ditempuh oleh pasangan calon sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
“Kami menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dan menghormati hak setiap peserta pemilu untuk menyampaikan keberatan melalui jalur konstitusional. Tugas kami adalah tetap konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional,” ujar Dodi.
Lebih lanjut, Dodi menegaskan bahwa Bawaslu terus menerima dan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran politik uang yang disampaikan baik oleh masyarakat umum maupun dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
“Informasi awal telah kami terima melalui kanal pengawasan kami, dan apabila laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil, maka akan kami proses lebih lanjut melalui koordinasi di Sentra Gakkumdu. Kami tetap berkomitmen mengkaji secara mendalam setiap informasi dan aduan yang masuk,” imbuhnya.
Senada dengan Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon.
“Pengajuan sengketa hasil ke MK merupakan hak konstitusional peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan. Kami percaya bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan kami siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan,” kata Ami.
Dengan tetap menjaga netralitas dan profesionalisme, baik Bawaslu maupun KPU Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam memastikan proses demokrasi di daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan bermartabat. (*)
The post Bawaslu dan KPU Tasikmalaya Hormati dengan “Pasrah” Langkah Konstitusional Paslon Terkait Gugatan PSU ke Mahkamah Konstitusi first appeared on Tasikmalaya Ku.