BANDUNG — Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung mempercepat sertifikasi tanah wakaf untuk melindungi aset umat dari sengketa hukum, terutama klaim ahli waris yang kerap muncul pada lahan bernilai strategis. Dari lebih 2.000 bidang tanah wakaf di Kota Bandung, sekitar 300 bidang hingga kini belum tersertifikasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, mengimbau para nazir dan masyarakat agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelolanya. Ia menegaskan, percepatan sertifikasi ini merupakan arahan langsung dari Menteri ATR/BPN dan Wali Kota Bandung.
“Kami mendapat arahan untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kami mohon kepada para nazir dan masyarakat agar segera mendaftarkan. Jika bisa langsung dibawa ke Kantor Pertanahan, tentu akan sangat membantu,” ujar Yayat di Pendopo Kota Bandung, Kamis (8/1/2026) petang.
Yayat menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan maupun melalui Kementerian Agama. BPN Kota Bandung juga telah menjalin kerja sama dengan Kemenag guna mempermudah proses, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara mandiri.
“Untuk sertifikasi mandiri, biayanya nol rupiah. Kami insyaallah akan membantu sepenuhnya,” tegasnya.
Menurut Yayat, sertifikat wakaf menjadi kunci kepastian hukum bagi para nazir. Selama tiga bulan bertugas di Kota Bandung, ia mencatat sudah ada beberapa upaya dari ahli waris untuk mengambil kembali tanah yang telah diwakafkan.
“Alhamdulillah, tanah-tanah tersebut sudah bersertifikat. Kalau sudah bersertifikat, kami siap mendampingi sampai ke pengadilan dan bertanggung jawab berdasarkan data yang ada,” katanya.
Ia mengungkapkan, klaim sepihak dari ahli waris umumnya muncul dengan alasan tidak pernah ada wakaf, khususnya pada tanah yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Tanpa sertifikat, tanah wakaf sangat rentan dialihkan atau disengketakan.
Untuk mencegah hal tersebut, BPN Kota Bandung membuka layanan seluas-luasnya bagi masyarakat. Bahkan, pihaknya siap turun langsung ke kelurahan atau kecamatan jika terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum tersertifikasi.
“Kami siap hadir memberikan sosialisasi, mulai dari prosedur, persyaratan, jangka waktu, hingga penyelesaian sertifikasi. Ini bagian dari tanggung jawab kami,” jelas Yayat.
Selain percepatan sertifikasi, BPN Kota Bandung juga mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara produktif dan berkelanjutan melalui program wakaf hijau, bekerja sama dengan Kementerian Agama.
“Program ini diharapkan tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

















