Budi Azhar Resmi Gugat IPSI Jawa Barat ke Pengadilan

Budi Azhar

SUKABUMI – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi secara resmi menggugat IPSI Provinsi Jawa Barat, Pelaksana Tugas (PLT) IPSI Kabupaten Sukabumi, dan Budi Azhar Mutawali atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) IPSI Kabupaten Sukabumi.

Gugatan ini telah didaftarkan dalam Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Cibadak dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2025/PN Cbd.

Gugatan diajukan karena Muscab IPSI Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan oleh para tergugat dianggap melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI yang berlaku di tingkat nasional.

Muscab tersebut disebutkan diselenggarakan tanpa melibatkan kepengurusan yang sah dan mengabaikan prosedur serta mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk proses verifikasi peserta, tata cara pengajuan calon ketua umum, serta pelaporan kepada KONI.

Poin yang paling disorot dalam gugatan ini adalah penunjukan sepihak oleh IPSI Provinsi Jawa Barat terhadap Pelaksana Tugas (PLT) kepengurusan IPSI Kabupaten Sukabumi tanpa dasar organisasi yang sah. Selain itu, keterlibatan aktif Budi Azhar Mutawali dalam Muscab yang diduga tidak memiliki legitimasi dari anggota IPSI yang sah, dianggap sebagai pengambilalihan paksa terhadap kepengurusan IPSI Kabupaten Sukabumi yang masih aktif secara hukum.

Kuasa hukum Penggugat, Dr. Padlilah, menyatakan bahwa tindakan tersebut jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), karena dinilai bertentangan dengan AD/ART IPSI, bertentangan dengan asas-asas umum dalam organisasi keolahragaan, melanggar hak-hak keanggotaan dan representasi anggota perguruan pencak silat yang sah di Kabupaten Sukabumi dan menimbulkan kerugian imateriil berupa kehormatan dan kewibawaan organisasi IPSI Kabupaten Sukabumi.

“Langkah hukum ini adalah bentuk perlawanan terhadap arogansi organisasi dan pembajakan kewenangan yang melanggar prinsip hukum serta demokrasi dalam organisasi. Kami yakin pengadilan akan memberikan perlindungan terhadap hukum yang dilanggar,” ujarnya.

Tidak hanya itu sambung dia, dalam gugatannya, IPSI Kabupaten Sukabumi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak untuk menyatakan bahwa pelaksanaan Muscab oleh para tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum, menyatakan bahwa penunjukan PLT dan pelibatan Budi Azhar Mutawali dalam Muscab adalah tindakan melawan hukum, memerintahkan pembatalan hasil Muscab yang telah dilaksanakan, dan menyatakan bahwa hasil tersebut tidak memiliki akibat hukum dan menghukum para tergugat untuk menghentikan segala aktivitas yang mengatasnamakan hasil Muscab tersebut.

“Selain gugatan perdata, IPSI Kabupaten Sukabumi juga tengah mempertimbangkan langkah administratif dan etik kepada KONI Kabupaten Sukabumi, KONI Jawa Barat, serta pelaporan ke Lembaga Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) terkait pelanggaran norma organisasi,” pungkasnya. (Ky)

The post Budi Azhar Resmi Gugat IPSI Jawa Barat ke Pengadilan first appeared on Sukabumi Ku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *