BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan umum yang saat ini tengah berjalan.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, membenarkan bahwa Erwin telah menjalani pemeriksaan. Namun, hingga kini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan saat konferensi pers, Kamis (30/10/2025) malam.
Irfan belum memerinci lebih jauh mengenai perkara tersebut. Ia hanya menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan yang telah dikumpulkan untuk kepentingan penyidikan.
“Keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh saksi selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana dimaksud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Erwin. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi, bukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Kejari saat ini memang tengah memeriksa perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh wakil wali kota. Salah satu yang diperiksa adalah saksi. Tapi ini bukan OTT, melainkan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan biasa,” jelas Anang.(**)




















