KAB.BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap 11 pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bandung yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, serta aktif berkontribusi dalam pengelolaan aset wakaf di daerah.
Harapan itu disampaikan Bupati yang akrab disapa Kang DS tersebut dalam acara pelantikan pengurus BWI Kabupaten Bandung di Gedung Mohamad Toha, Soreang, Rabu (29/10/2025). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. H. Syukriadi Sambas, dengan Hasan Basri, S.TH.I sebagai ketua terpilih.
“Banyak tugas yang harus diemban oleh pengurus BWI, di antaranya mendata aset-aset wakaf berupa bangunan, masjid, dan tanah yang telah dihibahkan demi kepentingan umat,” ujar Bupati Bandung.
Kang DS menegaskan, Pemkab Bandung akan mendukung penuh program BWI, terutama dalam proses sertifikasi tanah wakaf untuk masjid. Ia menyebut, proses tersebut akan digratiskan agar percepatan legalisasi tanah wakaf bisa segera terwujud.

Menurutnya, kehadiran BWI Kabupaten Bandung sangat penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk sengketa antara penerima wakaf dan ahli waris pemberi wakaf.
Sementara itu, Ketua BWI Jawa Barat Syukriadi Sambas mengapresiasi perhatian dan dukungan Bupati Bandung terhadap pengelolaan wakaf. Ia menilai langkah Pemkab Bandung sejalan dengan visi pembangunan “Bedas” yang dicanangkan daerah tersebut.
“Selama ini BWI mendukung penuh program kerja Bupati Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung yang sejalan dengan visi Bedas,” ujarnya.
Berdasarkan data BWI Jawa Barat, terdapat sekitar 8.000 bidang tanah dan bangunan hasil wakaf di Kabupaten Bandung. Namun, sekitar 47 persen di antaranya belum bersertifikat, kondisi yang kerap memicu sengketa atau gugatan dari ahli waris.
“Konflik biasanya muncul saat tanah wakaf belum produktif dan dibiarkan begitu saja. Namun ketika sudah produktif, baru muncul gugatan,” jelas Syukri.
Ia menambahkan, setelah proses sertifikasi selesai, lahan-lahan wakaf yang berada di pinggir jalan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif umat, seperti tempat berdagang bagi pelaku UMKM, sedangkan tanah dan masjid wakaf tetap dikelola oleh DKM dan nadzir masing-masing.



















