SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Asep Japar bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026, Selasa (14/10/2025).
Selain membahas RAPBD, dalam rapat tersebut juga disepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Toko Swalayan yang akan mengatur keberadaan toko modern di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa keberadaan toko modern perlu diatur secara tegas agar tidak menimbulkan persaingan yang merugikan pasar rakyat dan pelaku UMKM lokal. Pengaturan tersebut meliputi zonasi, jarak antara toko modern dan pasar tradisional, serta jam operasional.
Baca Juga: Ayep Zaki Lontarkan Kata-kata Binatang di Depan Pimpinan DPRD, Gegara Panja Wakaf?
“Tadi sudah disampaikan bahwa toko modern di Kabupaten Sukabumi harus diatur, terutama terkait zonasi, jarak, dan jam buka-tutup. Jangan sampai toko modern dan pasar rakyat saling bertentangan,” ujar Bupati yang terkenal dengan tagline ngopi, ngopi, ngopi ini.
Ia menambahkan, Perda ini tidak dimaksudkan untuk membatasi pertumbuhan usaha, melainkan menciptakan keseimbangan agar toko modern dan pelaku UMKM lokal bisa berkembang bersama.
“UMKM juga harus maju, toko modern pun harus maju. Karena itu, diatur jam operasional dan jaraknya agar adil dan tidak merugikan satu sama lain,” tambahnya.
Baca Juga: Waduh! Sejumlah Pejabat Sibuk Main HP dan Tidur di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
Lebih lanjut, Asep menyebutkan akan ada ketentuan khusus mengenai jarak minimal antara toko modern dan pasar tradisional yang akan dituangkan secara detail dalam Perda tersebut.
“Akan diatur nanti dalam ketentuannya,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap melalui Perda ini dapat tercipta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, sekaligus memperkuat daya saing pelaku UMKM di tengah maraknya pertumbuhan ritel modern di Kabupaten Sukabumi.