BANDUNG – Serikat pekerja dan buruh di Provinsi Jawa Barat kembali menyatakan penolakan terhadap hasil revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang diterbitkan pada akhir Desember 2025.
Buruh menilai revisi Kepgub tersebut masih menyimpang dari rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota. Pasalnya, sejumlah sektor industri yang telah diusulkan justru dihapus atau tidak ditetapkan sama sekali oleh pemerintah provinsi.
Bahkan, dari total 19 kabupaten/kota yang mengajukan rekomendasi UMSK, terdapat dua daerah yang seluruh sektor industrinya tidak ditetapkan, yakni Kabupaten Garut dan Kota Bogor.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengungkapkan bahwa banyak rekomendasi daerah yang dipangkas secara signifikan.
“Rekomendasi UMSK Kota Bekasi dari 58 sektor industri, yang ditetapkan gubernur hanya 11 sektor. Kabupaten Cirebon dari 26 sektor hanya tujuh. Kota Bandung dari 16 sektor hanya ditetapkan 11 sektor industri,” ujar Roy, Senin (5/1/2026).
Roy menambahkan, kondisi serupa juga terjadi pada 17 kabupaten/kota lainnya. Meski telah ditetapkan melalui Kepgub, sejumlah sektor industri tetap dicoret dengan jumlah yang bervariasi.
Padahal, menurutnya, seluruh sektor industri yang direkomendasikan oleh kabupaten dan kota telah mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Berdasarkan data tersebut, pernyataan Gubernur di berbagai media yang menyebut penetapan UMK dan UMSK sudah sesuai usulan dan rekomendasi, menurut kami tidak sesuai fakta. Termasuk nilai UMSK yang ditetapkan juga berbeda dari rekomendasi daerah,” tegasnya.
Roy merujuk Pasal 35I ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menurutnya secara jelas menyatakan bahwa gubernur hanya berwenang menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, tanpa kewenangan untuk mengoreksi, menghapus sektor industri, maupun mengurangi nilai yang telah diusulkan.
“Tidak ada kewenangan bagi gubernur untuk mencoret jenis industri atau menurunkan nilai UMSK yang sudah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota,” ujarnya.
Ia juga menduga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak menerima informasi dan data yang utuh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat terkait penetapan upah minimum.
“Disnakertrans Jawa Barat harus bertanggung jawab atas kekeliruan ini,” kata Roy.
Atas dasar tersebut, KSPSI Jawa Barat kembali menegaskan penolakan terhadap Kepgub UMSK 2026 dan mendesak gubernur untuk menetapkan UMSK sesuai rekomendasi pemerintah daerah.
Serikat pekerja dan buruh juga memastikan akan terus memperjuangkan hak normatif mereka melalui berbagai cara, mulai dari aksi turun ke jalan, mogok kerja, hingga menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami menegaskan sikap kaum buruh, khususnya KSPSI Jawa Barat, akan terus melakukan perjuangan melalui aksi, mogok kerja, dan langkah hukum yang sah,” pungkasnya. (*)

















